Makassar, Trotoar.id – Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, menegaskan perlunya percepatan finalisasi Draft Surat Keputusan (SK) Gugus Tugas Layanan Pendukung Restoratif Justice, yang bertujuan untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Dalam pertemuan dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Balai Kota Makassar, Senin (21/10), Arwin menekankan bahwa pembentukan gugus tugas ini adalah prioritas utama untuk meningkatkan kualitas layanan hukum berbasis restoratif di Kota Makassar.
“SK ini harus segera dirampungkan dan diimplementasikan. Gugus tugas akan memperkuat layanan restoratif yang lebih berfokus pada mediasi dan rehabilitasi, bukan hanya tindakan hukum. Ini juga sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan keadilan yang menyeluruh,” ujar Arwin.
Baca Juga :
Program ini diharapkan berjalan selaras dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Makassar yang ke-417, sebagai bukti komitmen Pemkot Makassar dalam membangun layanan publik yang inklusif.
Dalam arahannya, Arwin meminta agar semua pihak yang terlibat, termasuk Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), bersinergi dalam penanganan kasus-kasus tertentu, seperti perkara yang melibatkan anak.
Pendekatan non-litigasi akan lebih diutamakan untuk menghindari proses hukum yang berlarut-larut.
Arwin menekankan pentingnya sosialisasi yang masif agar masyarakat mengetahui manfaat program ini.
Berdasarkan Perwali No. 91 Tahun 2023 tentang Restoratif Justice, gugus tugas akan berperan dalam menyelesaikan perkara secara musyawarah atau mediasi, tanpa melalui jalur peradilan, yang diharapkan dapat mengurangi beban pengadilan dan mempercepat penyelesaian masalah hukum.
Sumbangsih untuk HUT Kota dan Contoh Bagi Daerah Lain
Pembentukan gugus tugas ini diharapkan selesai bertepatan dengan perayaan HUT Kota Makassar sebagai wujud nyata pelayanan bagi masyarakat.
Arwin juga optimistis, model restoratif justice di Makassar ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain, sebagaimana diharapkan oleh Bappenas.
“Ini adalah langkah penting yang tidak hanya memberikan keadilan melalui jalur hukum, tetapi juga memberikan solusi yang manusiawi melalui mediasi dan rehabilitasi sosial,” tutupnya.
Komentar