Polda Sulsel

Polda Sulsel Tetapkan 21 Tersangka Kasus Korupsi, Termasuk Eks Kepala Dinas Sosial Makassar

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Selasa, 12 November 2024 18:37

Ilustrasi korupsi. FOTO: Istimewa
Ilustrasi korupsi. FOTO: Istimewa

Makassar, Trotoar.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan 21 tersangka dalam beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk seorang mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, pada Selasa (12/11/2024).

Menurut Kapolda Sulsel, para tersangka terlibat dalam tiga kategori utama kasus, yakni proyek pengerjaan fisik, kejahatan perbankan, dan penyalahgunaan wewenang.

Penetapan ini merupakan hasil penyelidikan yang melibatkan pemeriksaan terhadap 523 saksi dan 16 ahli sebagai bagian dari upaya penguatan bukti.

“Kami telah menetapkan 21 tersangka terkait beberapa kasus dugaan korupsi, termasuk proyek fisik, kejahatan perbankan, dan penyalahgunaan jabatan.

Penetapan ini dilakukan setelah memeriksa ratusan saksi serta mengumpulkan bukti yang cukup untuk memperkuat kasus,” ujar Irjen Pol Yudhiawan.

Kapolda menambahkan, identitas para tersangka diwakili oleh inisial AA, JP, MS, OA, EJ, AR, DM, BJ, MT, ZS, AM, KH, ISB, AMS, AF, RL, ED, OO, FA, NR, dan NS.

Salah satu tersangka yang menarik perhatian adalah MT, mantan Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 pada tahun 2020.

Dalam kasus ini, Polda Sulsel mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 411 dokumen penting seperti BPKB, sertifikat, dan dokumen terkait lainnya; 14 kendaraan roda empat; 10 truk dump merek Hino, UD Truck, dan Nissan; 8 unit forklift merek Sumitomo dan TCM; serta perangkat elektronik, termasuk telepon genggam dan laptop.

Selain itu, uang tunai senilai Rp2.295.000.000 juga disita sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara.

Irjen Pol Yudhiawan menyampaikan bahwa total nilai penyelamatan terhadap aset dan barang milik negara dalam kasus ini mencapai Rp8.703.000.000.

Berdasarkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor, kerugian mencapai Rp25.464.333.191, dengan potensi kerugian keseluruhan diperkirakan mencapai Rp59.423.297.919.

Total akumulasi kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp84.887.631.110.

“Kami akan terus mendalami penyidikan ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, dengan harapan agar tidak ada lagi praktik serupa yang merugikan negara,” tegas Kapolda Sulsel.

Penulis : Upiq

 Komentar

Berita Terbaru
Metro21 April 2025 21:39
Appi, Pecat Direktur di l 4 Perusda Makassar
Makassar, Trotoar.id – Di awal pekan yang penuh kejutan, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin (Appi) membuat gebrakan besar dengan merombak total ja...
Metro21 April 2025 21:24
Tinjau Langsung Pasar Ikan Lelong Rajawali, Munafri Arifuddin Tegaskan Pentingnya Perubahan
Makassar, Trotoar.id – Munafri Arifuddin melangkah pelan menyusuri lorong-lorong sempit Pasar Ikan Lelong Rajawali. Di balik semangat para pedagang ...
Metro21 April 2025 21:11
Andi Nirawati Resmi Nahkodai Kaukus Perempuan Parlemen Sulsel
Makassar, Trotoar.id — Momentum Hari Kartini tahun ini menjadi momen bersejarah bagi Andi Nirawati, legislator dari Fraksi Gerindra DPRD Sulsel. Ia ...
Daerah21 April 2025 18:53
Hadapi Curah Hujan Tinggi, Bupati Andi Utta Ajak Warga Gotong Royong Rawat Jalan
Bulukumba, Trotoar.id– Mengantisipasi kerusakan jalan akibat tingginya curah hujan, Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf mengimbau masyarakat dan...