Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan final terkait gugatan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies Bas Wedar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Makassar, Trotoar.id– Peserta Pilkada 2024 memiliki hak untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil resmi perolehan suara.
Berdasarkan Pasal 157 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, gugatan sengketa hasil pemilu harus diajukan maksimal tiga hari kerja setelah KPU mengumumkan hasil perolehan suara.
Syarat Pengajuan Gugatan Untuk mengajukan gugatan ke MK, pemohon harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya:
Batasan Selisih Suara UU Pilkada juga menetapkan batasan selisih suara sebagai syarat pengajuan gugatan hasil Pilkada. Batasan ini disesuaikan dengan jumlah penduduk di wilayah pemilihan. Berikut rincian untuk Pilkada Gubernur dan Wali Kota/Bupati:
Pilkada Gubernur:
Provinsi dengan penduduk hingga 2 juta jiwa: selisih maksimal 2%.
Provinsi dengan penduduk 2–6 juta jiwa: selisih maksimal 1,5%.
Provinsi dengan penduduk 6–12 juta jiwa: selisih maksimal 1%.
Provinsi dengan penduduk lebih dari 12 juta jiwa: selisih maksimal 0,5%.
Pilkada Wali Kota/Bupati:
Kabupaten/kota dengan penduduk hingga 250 ribu jiwa: selisih maksimal 2%.
Penduduk 250–500 ribu jiwa: selisih maksimal 1,5%.
Penduduk 500 ribu–1 juta jiwa: selisih maksimal 1%.
Penduduk lebih dari 1 juta jiwa: selisih maksimal 0,5%.
Proses Penyelesaian di MK Pengajuan sengketa harus dilakukan dalam waktu tiga hari kerja setelah hasil perolehan suara ditetapkan KPU.
Setelah permohonan diterima, MK memiliki waktu maksimal 45 hari untuk memproses dan memutuskan sengketa.
Keputusan MK bersifat final dan mengikat, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 157 Ayat (9) UU Pilkada.
Tahapan Saat Ini Saat ini, sejumlah KPU provinsi, kabupaten, dan kota sedang melaksanakan proses rekapitulasi suara Pilkada serentak yang berlangsung pada 27 November 2024.
Hasil rekapitulasi ini menjadi dasar bagi peserta Pilkada yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan ke MK.
Pentingnya Transparansi dalam Demokrasi Proses pengajuan sengketa hasil Pilkada menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan keadilan dalam demokrasi.
Mekanisme ini memberikan ruang hukum bagi kandidat yang merasa dirugikan, sekaligus menjaga kredibilitas sistem pemilu.
Artikel ini merujuk pada ketentuan UU Pilkada dan jadwal tahapan Pilkada 2024 yang ditetapkan KPU.
Sidrap Trotoar.id— Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menegaskan komitmennya dalam mengamankan stok dan pasokan jagung…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mendorong pemerintah provinsi untuk memperkuat pengawasan dan penertiban…
MAKASSAR, Trotoar.id — Progres pembangunan Stadion Sudiang di Kota Makassar terus menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bergerak cepat merespons anjloknya harga telur di…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Sinergi antara teknologi peternakan modern dan ketelatenan peternak di Kabupaten Sidenreng Rappang…
This website uses cookies.