Pilkada Serentak

Kecewa Dengan Hasil Pilkada Ini Syarat Pengajuan Sengketa Hasil ke MK

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Selasa, 03 Desember 2024 12:51

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan final terkait gugatan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies Bas Wedar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan final terkait gugatan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies Bas Wedar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Makassar, Trotoar.id– Peserta Pilkada 2024 memiliki hak untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil resmi perolehan suara.

Berdasarkan Pasal 157 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, gugatan sengketa hasil pemilu harus diajukan maksimal tiga hari kerja setelah KPU mengumumkan hasil perolehan suara.

Syarat Pengajuan Gugatan Untuk mengajukan gugatan ke MK, pemohon harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya:

  1. Alat bukti pelanggaran pemilu, seperti data pelanggaran administratif, teknis, atau pelanggaran lainnya.
  2. Keputusan resmi KPU terkait hasil rekapitulasi suara.

Batasan Selisih Suara UU Pilkada juga menetapkan batasan selisih suara sebagai syarat pengajuan gugatan hasil Pilkada. Batasan ini disesuaikan dengan jumlah penduduk di wilayah pemilihan. Berikut rincian untuk Pilkada Gubernur dan Wali Kota/Bupati:

Pilkada Gubernur:

Provinsi dengan penduduk hingga 2 juta jiwa: selisih maksimal 2%.

Provinsi dengan penduduk 2–6 juta jiwa: selisih maksimal 1,5%.

Provinsi dengan penduduk 6–12 juta jiwa: selisih maksimal 1%.

Provinsi dengan penduduk lebih dari 12 juta jiwa: selisih maksimal 0,5%.

Pilkada Wali Kota/Bupati:

Kabupaten/kota dengan penduduk hingga 250 ribu jiwa: selisih maksimal 2%.

Penduduk 250–500 ribu jiwa: selisih maksimal 1,5%.

Penduduk 500 ribu–1 juta jiwa: selisih maksimal 1%.

Penduduk lebih dari 1 juta jiwa: selisih maksimal 0,5%.

Proses Penyelesaian di MK Pengajuan sengketa harus dilakukan dalam waktu tiga hari kerja setelah hasil perolehan suara ditetapkan KPU.

Setelah permohonan diterima, MK memiliki waktu maksimal 45 hari untuk memproses dan memutuskan sengketa.

Keputusan MK bersifat final dan mengikat, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 157 Ayat (9) UU Pilkada.

Tahapan Saat Ini Saat ini, sejumlah KPU provinsi, kabupaten, dan kota sedang melaksanakan proses rekapitulasi suara Pilkada serentak yang berlangsung pada 27 November 2024.

Hasil rekapitulasi ini menjadi dasar bagi peserta Pilkada yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan ke MK.

Pentingnya Transparansi dalam Demokrasi Proses pengajuan sengketa hasil Pilkada menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan keadilan dalam demokrasi.

Mekanisme ini memberikan ruang hukum bagi kandidat yang merasa dirugikan, sekaligus menjaga kredibilitas sistem pemilu.

Artikel ini merujuk pada ketentuan UU Pilkada dan jadwal tahapan Pilkada 2024 yang ditetapkan KPU.

Penulis : Upiq

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional25 Januari 2025 22:58
Kementerian BUMN Uji Coba Sistem Kerja Empat Hari Seminggu, Perusahaan Pelat Merah Menunggu
Jakarta, Trotoar.id – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah mulai menerapkan sistem kerja empat hari seminggu melalui program yang diseb...
Nasional25 Januari 2025 20:25
CERI Siapkan Gugatan Class Action Terkait Pelanggaran TKDN pada Proyek Hulu Migas di Sulawesi Tengah
Jakarta, Trotoar.id – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) tengah mempersiapkan gugatan hukum (Class Action) terkait dugaan pelanggaran k...
News25 Januari 2025 20:15
RMS Dikabarkan “Hijrah” ke PSI, Nasdem Mulai Mawas Diri
Makassar, Trotoar.id  – Isu tentang perpindahan Rusdi Masse (RMS) dari Partai Nasdem ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) semakin menguat.&nbs...
Metro25 Januari 2025 18:14
Prof Fadjry Djufry Apresiasi IMMIM pada Milad ke-61, Dorong Generasi Muda Dekat dengan Masjid
Makassar, Trotoar.id – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Fadjry Djufry, menghadiri perayaan Milad ke-61 Ikatan Masjid Mushalla Indonesi...