Pilkada Serentak

Kecewa Dengan Hasil Pilkada Ini Syarat Pengajuan Sengketa Hasil ke MK

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Selasa, 03 Desember 2024 12:51

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan final terkait gugatan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies Bas Wedar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan final terkait gugatan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies Bas Wedar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Makassar, Trotoar.id– Peserta Pilkada 2024 memiliki hak untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil resmi perolehan suara.

Berdasarkan Pasal 157 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, gugatan sengketa hasil pemilu harus diajukan maksimal tiga hari kerja setelah KPU mengumumkan hasil perolehan suara.

Syarat Pengajuan Gugatan Untuk mengajukan gugatan ke MK, pemohon harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya:

  1. Alat bukti pelanggaran pemilu, seperti data pelanggaran administratif, teknis, atau pelanggaran lainnya.
  2. Keputusan resmi KPU terkait hasil rekapitulasi suara.

Batasan Selisih Suara UU Pilkada juga menetapkan batasan selisih suara sebagai syarat pengajuan gugatan hasil Pilkada. Batasan ini disesuaikan dengan jumlah penduduk di wilayah pemilihan. Berikut rincian untuk Pilkada Gubernur dan Wali Kota/Bupati:

Pilkada Gubernur:

Provinsi dengan penduduk hingga 2 juta jiwa: selisih maksimal 2%.

Provinsi dengan penduduk 2–6 juta jiwa: selisih maksimal 1,5%.

Provinsi dengan penduduk 6–12 juta jiwa: selisih maksimal 1%.

Provinsi dengan penduduk lebih dari 12 juta jiwa: selisih maksimal 0,5%.

Pilkada Wali Kota/Bupati:

Kabupaten/kota dengan penduduk hingga 250 ribu jiwa: selisih maksimal 2%.

Penduduk 250–500 ribu jiwa: selisih maksimal 1,5%.

Penduduk 500 ribu–1 juta jiwa: selisih maksimal 1%.

Penduduk lebih dari 1 juta jiwa: selisih maksimal 0,5%.

Proses Penyelesaian di MK Pengajuan sengketa harus dilakukan dalam waktu tiga hari kerja setelah hasil perolehan suara ditetapkan KPU.

Setelah permohonan diterima, MK memiliki waktu maksimal 45 hari untuk memproses dan memutuskan sengketa.

Keputusan MK bersifat final dan mengikat, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 157 Ayat (9) UU Pilkada.

Tahapan Saat Ini Saat ini, sejumlah KPU provinsi, kabupaten, dan kota sedang melaksanakan proses rekapitulasi suara Pilkada serentak yang berlangsung pada 27 November 2024.

Hasil rekapitulasi ini menjadi dasar bagi peserta Pilkada yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan ke MK.

Pentingnya Transparansi dalam Demokrasi Proses pengajuan sengketa hasil Pilkada menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan keadilan dalam demokrasi.

Mekanisme ini memberikan ruang hukum bagi kandidat yang merasa dirugikan, sekaligus menjaga kredibilitas sistem pemilu.

Artikel ini merujuk pada ketentuan UU Pilkada dan jadwal tahapan Pilkada 2024 yang ditetapkan KPU.

Penulis : Upiq

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah16 Mei 2026 22:34
Saksikan Peresmian KDKMP oleh Presiden Prabowo, Bupati Sidrap Tegaskan Dukungan Penuh
SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) menghadiri peresmian pengoperasian 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang dir...
Metro16 Mei 2026 22:29
Pemkot Makassar Tegaskan Isu Anggaran Rp10 Miliar Makan Minum Wali Kota adalah Hoaks
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait anggaran Rp10 miliar untuk makan dan...
Metro16 Mei 2026 18:43
Bunda Forum Anak Dorong Generasi Penerus Jadi Pelopor Perubahan
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Bunda Forum Anak Kota Makassar, Melinda Aksa, membuka secara resmi kegiatan Pemilihan Duta Anak Kota Makassar Tahun 2026 yang...
Metro16 Mei 2026 18:32
Sulsel Matangkan Persiapan MTQ VIII KORPRI Nasional 2026
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) terus mematangkan persiapan p...