Uang Palsu

Polisi Tetapkan 15 Tersangka UPAL, Dua Merupakan ASN Sulbar

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Selasa, 17 Desember 2024 10:51

Polisi Tetapkan 15 Tersangka UPAL, Dua Merupakan ASN Sulbar

Gowa, Trotoar.id – Kepolisian Resort (Polres) Gowa berhasil membongkar kasus produksi dan peredaran uang palsu yang beroperasi di lingkungan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Dalam pengungkapan ini, sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan sembilan di antaranya telah diamankan.

Kapolres Gowa, AKBP Ronald TS Simanjuntak, menyampaikan bahwa lima tersangka lainnya masih dalam perjalanan menuju Gowa dari wilayah Mamuju, Sulawesi Barat, dan Wajo, Sulawesi Selatan.

“Saat ini, kami sudah menahan sembilan tersangka. Lima lainnya sedang dalam perjalanan,” ujar AKBP Ronald dalam keterangan pers, Senin (16/12/2024).

Dalam perkembangan penyelidikan, polisi mengungkap fakta bahwa dua dari tersangka yang diamankan di Sulawesi Barat merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulbar.

Salah satunya bahkan menjabat sebagai Pejabat Eselon II di Sekretariat DPRD Sulawesi Barat.

Kasus ini bermula dari temuan transaksi uang palsu senilai Rp 500 ribu di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, pada awal Desember 2024.

Penyelidikan yang dilakukan oleh tim Polres Gowa kemudian mengarah pada pengungkapan lebih besar, dengan ratusan juta uang palsu ditemukan di kampus UIN Alauddin Makassar.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 446,7 juta dalam pecahan Rp 100 ribu.

Selain itu, turut diamankan satu unit mesin pencetak uang yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu di dalam kampus.

AKBP Ronald menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan lebih luas dan keterlibatan pihak lain.

Polres Gowa akan menggandeng sejumlah pihak terkait, termasuk Bank Indonesia, BNI, dan BRI, untuk membantu pengusutan lebih mendalam.

“Kasus ini masih dalam proses pengembangan, dan kami akan memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambah AKBP Ronald.

Rencananya, kasus ini akan dirilis secara resmi oleh Polda Sulawesi Selatan setelah penyelidikan lanjutan dan pengumpulan informasi lebih lanjut.

Penulis : Upiq

 Komentar

Berita Terbaru
Metro24 Mei 2026 21:00
Wali Kota Makassar Resmi Tutup Tudang Sipulung Nasional II SMADA
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi menutup rangkaian kegiatan Tudang Sipulung Nasional (TSN) II Ikatan Alumn...
Metro24 Mei 2026 19:41
Puluhan Tahun Semrawut, Pasar Tumpah di Jalan Veteran Makassar Akhirnya Ditertibkan
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar akhirnya berhasil menata kawasan Jalan Veteran Utara yang selama puluhan tahun dipadati aktivitas pa...
Politik24 Mei 2026 19:38
DPW NasDem Sulsel Pindah ke Kantor Baru di Pettarani Pertengahan Juni
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sulawesi Selatan dijadwalkan akan menempati kantor baru pada pertengahan Juni 2026...
Politik24 Mei 2026 19:33
Golkar Sulsel Diklaim Solid Jelang Musda, Arahkan Aklamasi
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pelaksana Tugas Wakil Sekretaris DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan, Arief Rosyid, menegaskan bahwa kader Partai Golkar di ...