Makassar, Trotoar.id — Tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan terpilih, Andi Sudirman Sulaiman – Fatmawati Rusdi (Andalan Hati), mempersiapkan bukti-bukti untuk mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel dalam menghadapi gugatan yang diajukan pasangan Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto – Azhar Arsyad (DiA) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Juru bicara Andalan Hati, Muhammad Ramli Rahim (MRR), menyatakan bahwa tim hukumnya telah siap menghadapi sengketa ini.
Sebagai pihak terkait, mereka akan memberikan dukungan penuh kepada KPU dalam sidang di MK.
Baca Juga :
“Tim hukum Andalan Hati telah menyiapkan bukti yang diperlukan. Perlu digarisbawahi bahwa kami adalah pihak terkait yang akan membantu KPU menghadapi gugatan ini,” ujar MRR pada Sabtu (4/1/2025).
Sementara itu, kuasa hukum Andalan Hati, Murlianto, mengonfirmasi bahwa mereka telah resmi mengajukan permohonan untuk menjadi pihak terkait sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2024.
“Kami telah mengajukan permohonan sebagai pihak terkait untuk mendukung KPU dalam perkara ini. Jawaban dan bukti yang telah disiapkan akan dipresentasikan dalam sidang guna melemahkan argumen dari kubu DiA,” jelas Murlianto, Jumat (3/1/2025).
Murlianto menambahkan, timnya telah mengumpulkan bukti-bukti akurat yang dapat memperkuat posisi KPU dan menggugurkan permohonan yang diajukan oleh DiA.
“Kami optimistis bahwa bukti-bukti yang kami miliki cukup untuk membantah klaim mereka,” tegasnya.
Pasangan DiA menggugat hasil Pemilihan Gubernur Sulsel 2024 yang menetapkan Andi Sudirman – Fatmawati sebagai pemenang dengan perolehan 3.014.255 suara.
Dalam permohonannya, DiA meminta MK mendiskualifikasi pasangan Andalan Hati atas dugaan pelanggaran yang diklaim memengaruhi hasil pemilihan.
Sebagai pihak termohon, KPU Sulsel harus menghadapi gugatan ini dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang akan dilaksanakan MK paling cepat empat hari kerja setelah permohonan dicatat dalam e-BRPK.
Tim hukum Andalan Hati berharap sidang dapat berjalan adil dan transparan, dengan keputusan akhir yang menguatkan hasil Pilkada yang telah ditetapkan KPU.
Komentar