Makassar, Trotoar.id – Sidang pendahuluan gugatan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nomor urut 1, Moh. Ramdhan Pomanto (Danny) dan Azhar Arsyad (DIA), terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel akan digelar pada Kamis, 9 Januari 2025, pukul 08.00 WIB di Mahkamah Konstitusi (MK).
Juru Bicara Tim DIA, Asri Tadda, mengonfirmasi bahwa jadwal tersebut telah ditetapkan oleh MK.
Pihaknya optimistis bahwa gugatan pasangan Danny-Azhar akan dinyatakan memenuhi syarat oleh panel hakim dan dilanjutkan ke sidang pleno untuk pembahasan pokok perkara.
Baca Juga :
“Alhamdulillah, jadwal sidang telah ditetapkan. Kami yakin bahwa gugatan DIA akan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya oleh panel hakim MK,” ujar Asri saat dihubungi dari Tana Toraja pada Senin (6/1).
Asri Tadda juga menyampaikan harapan besar dari pasangan Danny-Azhar kepada seluruh masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya para pendukung setia mereka, untuk memberikan doa restu demi kelancaran proses di MK.
“Kami mengharapkan doa restu dari seluruh masyarakat, khususnya pendukung setia Danny-Azhar, agar proses di MK berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik. Hal ini menjadi langkah penting untuk menyempurnakan demokrasi di Sulawesi Selatan,” tambahnya.
Sidang gugatan ini menjadi sorotan publik Sulsel karena menyangkut hasil pemilihan kepala daerah yang dianggap krusial dalam menentukan masa depan provinsi tersebut. (**)
Komentar