Makassar, Trotoar.id – Sebanyak 14 Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota di Sulawesi Selatan akan melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih pada Kamis, 9 Januari 2025.
Penetapan ini dilakukan setelah tidak adanya Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) di Mahkamah Konstitusi untuk daerah-daerah tersebut.
Pleno penetapan ini merupakan tahapan akhir dari pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, yang bertujuan untuk mengesahkan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak sesuai hasil rekapitulasi KPU.
Baca Juga :
Berikut adalah 14 kabupaten/kota di Sulsel yang akan melaksanakan pleno penetapan:
- Kabupaten Gowa
- Kabupaten Bantaeng
- Kabupaten Sinjai
- Kabupaten Bone
- Kabupaten Soppeng
- Kabupaten Maros
- Kabupaten Sidrap
- Kabupaten Barru
- Kabupaten Tana Toraja
- Kabupaten Luwu Timur
- Kabupaten Luwu Utara
- Kabupaten Luwu
- Kabupaten Wajo
- Kabupaten Enrekang
Ketua KPU Sulawesi Selatan, dalam keterangannya, menyebutkan bahwa pelaksanaan rapat pleno ini dilakukan secara terbuka dan transparan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penetapan pasangan calon ini menjadi momen penting dalam perjalanan demokrasi di Sulsel. Kami memastikan semua proses berjalan sesuai aturan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” jelasnya.
Penetapan pasangan calon terpilih ini diharapkan menjadi awal yang baik untuk menghadirkan kepemimpinan baru yang membawa perubahan positif bagi masing-masing daerah.
Seluruh pasangan calon terpilih diharapkan segera merancang program kerja yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Dengan tidak adanya sengketa hasil Pilkada di 14 kabupaten/kota ini, tahapan Pilkada serentak di Sulawesi Selatan dapat berjalan lebih cepat dan lancar.
Hal ini menjadi bukti komitmen bersama untuk menciptakan pemilu yang damai, adil, dan demokratis.
Komentar