Categories: Pilkada

Kuasa Hukum INIMI Desak Pemungutan Suara Ulang di Seluruh TPS Kota Makassar

Mahkamah Konstitusi

Jakarta, Trotoar.idMahkamah Konstitusi (MK) resmi memulai sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Makassar pada Jumat, 10 Januari 2025.

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini menjadi ajang bagi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi (INIMI), untuk menuntut Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Makassar.

Dalam persidangan, Koordinator Tim Kuasa Hukum INIMI, Donal Fariz, menegaskan bahwa MK harus mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan pihaknya.

Permohonan tersebut mencakup pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar Nomor 2080 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pilkada Makassar tertanggal 6 Desember 2024.

Tim hukum INIMI mengajukan dua tuntutan utama dalam gugatannya, yakni:

  1. Membatalkan seluruh perolehan suara dari semua pasangan calon, termasuk Paslon 01 hingga Paslon 04, dan menyatakan hasil pemilu di Kota Makassar nihil.
  2. Memerintahkan KPU Kota Makassar untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS yang tersebar di setiap kelurahan dan kecamatan di Kota Makassar.

“Pemungutan Suara Ulang harus dilakukan secara menyeluruh untuk menjamin pelaksanaan pemilu yang adil, transparan, dan sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ujar Donal Fariz dalam persidangan.

Tim INIMI mendasarkan tuntutannya pada dugaan pelanggaran selama proses Pilkada yang dianggap mencederai prinsip keadilan dan integritas pemilu.

Mereka menilai hasil pemilu saat ini tidak merepresentasikan kehendak masyarakat secara sah.

Sidang sengketa ini diharapkan dapat menjadi momen penegakan hukum dan demokrasi.

Putusan dari MK nantinya akan menjadi penentu apakah tuntutan PSU akan dikabulkan dan memberikan kejelasan terkait masa depan Pilkada Makassar.

Dengan tensi politik yang tinggi, sidang ini menarik perhatian publik dan menjadi sorotan nasional.

Putusan MK nantinya diharapkan mampu menjamin keadilan serta integritas proses demokrasi di Kota Makassar. (**)

MUHAMMAD LUTFI

Share
Published by
MUHAMMAD LUTFI

BERITA TERKAIT

Kafilah MTQ Makassar Raih 47 Juara, Wali Kota Munafri Arifuddin Berikan Bonus

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar memberikan apresiasi berupa bonus kepada kafilah Musabaqah Tilawatil Quran…

20 jam ago

Munafri Arifuddin Buka Sipakracca MMA Sulsel, 100 Atlet Siap Bertarung Menuju Level Dunia

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Kota Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong prestasi olahraga dengan menjadi tuan…

20 jam ago

Pemkot Makassar Terapkan Sistem Merit Berbasis Digital, Munafri Tegaskan Karier ASN Harus Transparan

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar terus mendorong reformasi birokrasi melalui penerapan sistem merit berbasis…

22 jam ago

Bupati Sidrap Dorong Petani Modern, Kolaborasi Teknologi dan Mekanisasi Jadi Kunci

SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menegaskan bahwa transformasi menuju petani modern…

22 jam ago

Wabup Sidrap Buka PIAUD Expo II, Tekankan Pentingnya Pembentukan Karakter Islami Sejak Dini

SIDRAP, TROTOAR.ID — Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, resmi membuka kegiatan Pendidikan Islam Anak…

22 jam ago

Turnamen Gel Blaster Sidrap Dorong Ekonomi Lokal, Bupati Tekankan Peran UMKM

SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, secara resmi membuka Turnamen Gel Blaster…

22 jam ago

This website uses cookies.