Mahkamah Konstitusi

Kuasa Hukum INIMI Desak Pemungutan Suara Ulang di Seluruh TPS Kota Makassar

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Jumat, 10 Januari 2025 17:12

Kuasa Hukum INIMI Desak Pemungutan Suara Ulang di Seluruh TPS Kota Makassar

Jakarta, Trotoar.idMahkamah Konstitusi (MK) resmi memulai sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Makassar pada Jumat, 10 Januari 2025.

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini menjadi ajang bagi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi (INIMI), untuk menuntut Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Makassar.

Dalam persidangan, Koordinator Tim Kuasa Hukum INIMI, Donal Fariz, menegaskan bahwa MK harus mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan pihaknya.

Permohonan tersebut mencakup pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar Nomor 2080 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pilkada Makassar tertanggal 6 Desember 2024.

Tim hukum INIMI mengajukan dua tuntutan utama dalam gugatannya, yakni:

  1. Membatalkan seluruh perolehan suara dari semua pasangan calon, termasuk Paslon 01 hingga Paslon 04, dan menyatakan hasil pemilu di Kota Makassar nihil.
  2. Memerintahkan KPU Kota Makassar untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS yang tersebar di setiap kelurahan dan kecamatan di Kota Makassar.

“Pemungutan Suara Ulang harus dilakukan secara menyeluruh untuk menjamin pelaksanaan pemilu yang adil, transparan, dan sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ujar Donal Fariz dalam persidangan.

Tim INIMI mendasarkan tuntutannya pada dugaan pelanggaran selama proses Pilkada yang dianggap mencederai prinsip keadilan dan integritas pemilu.

Mereka menilai hasil pemilu saat ini tidak merepresentasikan kehendak masyarakat secara sah.

Sidang sengketa ini diharapkan dapat menjadi momen penegakan hukum dan demokrasi.

Putusan dari MK nantinya akan menjadi penentu apakah tuntutan PSU akan dikabulkan dan memberikan kejelasan terkait masa depan Pilkada Makassar.

Dengan tensi politik yang tinggi, sidang ini menarik perhatian publik dan menjadi sorotan nasional.

Putusan MK nantinya diharapkan mampu menjamin keadilan serta integritas proses demokrasi di Kota Makassar. (**)

Penulis : Upiq

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen20 Mei 2025 21:38
Bahas Strategi Penjadwalan Kegiatan Dewan, DPRD Sulsel Kunjungi DPRD Luwu Timur
Luwu Timur, Trotoar.id – Badan musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan kunjungan kerja dalam daerah ke Kantor DPRD Kabupaten...
Parlemen20 Mei 2025 19:35
Bapemperda DPRD Sulsel Kunjungi DPRD Parepare
Parepare Trotoar.id – Pimpinan dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dijadwalkan melakukan kunj...
Metro20 Mei 2025 17:32
Badan Musyawarah DPRD Sulsel Gelar Kunjungan Kerja ke Barru
Barru, Trotoar.id – Dalam upaya meningkatkan efektivitas kerja kelembagaan, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan ku...
Metro20 Mei 2025 17:06
Pemprov Sulsel Kucurkan Rp 222 Miliar Dana Bagi Hasil untuk 24 Kabupaten/Kota
Makassar, Trotoar.id — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan daerah. Sebanya...