Mahkamah Konstitusi

Kuasa Hukum INIMI Desak Pemungutan Suara Ulang di Seluruh TPS Kota Makassar

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Jumat, 10 Januari 2025 17:12

Kuasa Hukum INIMI Desak Pemungutan Suara Ulang di Seluruh TPS Kota Makassar

Jakarta, Trotoar.idMahkamah Konstitusi (MK) resmi memulai sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Makassar pada Jumat, 10 Januari 2025.

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini menjadi ajang bagi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi (INIMI), untuk menuntut Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Makassar.

Dalam persidangan, Koordinator Tim Kuasa Hukum INIMI, Donal Fariz, menegaskan bahwa MK harus mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan pihaknya.

Permohonan tersebut mencakup pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar Nomor 2080 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pilkada Makassar tertanggal 6 Desember 2024.

Tim hukum INIMI mengajukan dua tuntutan utama dalam gugatannya, yakni:

  1. Membatalkan seluruh perolehan suara dari semua pasangan calon, termasuk Paslon 01 hingga Paslon 04, dan menyatakan hasil pemilu di Kota Makassar nihil.
  2. Memerintahkan KPU Kota Makassar untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS yang tersebar di setiap kelurahan dan kecamatan di Kota Makassar.

“Pemungutan Suara Ulang harus dilakukan secara menyeluruh untuk menjamin pelaksanaan pemilu yang adil, transparan, dan sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ujar Donal Fariz dalam persidangan.

Tim INIMI mendasarkan tuntutannya pada dugaan pelanggaran selama proses Pilkada yang dianggap mencederai prinsip keadilan dan integritas pemilu.

Mereka menilai hasil pemilu saat ini tidak merepresentasikan kehendak masyarakat secara sah.

Sidang sengketa ini diharapkan dapat menjadi momen penegakan hukum dan demokrasi.

Putusan dari MK nantinya akan menjadi penentu apakah tuntutan PSU akan dikabulkan dan memberikan kejelasan terkait masa depan Pilkada Makassar.

Dengan tensi politik yang tinggi, sidang ini menarik perhatian publik dan menjadi sorotan nasional.

Putusan MK nantinya diharapkan mampu menjamin keadilan serta integritas proses demokrasi di Kota Makassar. (**)

Penulis : Upiq

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah14 April 2026 23:16
Pastikan Pelayanan Optimal, Bupati Sidrap Sidak Puskesmas Manisa
SIDRAP, Trotoar.id — Suasana di Puskesmas Manisa, Kecamatan Baranti, tampak berbeda pada Senin pagi (13/4/2026). Tanpa pemberitahuan sebelumnya, Bup...
Daerah14 April 2026 23:09
MTQ XXXIV Sulsel Resmi Dibuka di Maros, Kafilah Sidrap Siap Ukir Prestasi
MAROS, Trotoar.id— Perjuangan kafilah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXIV tingkat Provinsi Sulawe...
Daerah14 April 2026 19:26
Bupati Syaharuddin Alrif Dorong Integrasi Pertanian dan Peternakan untuk Tingkatkan Ekonomi Rakyat
Sidrap, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) Syaharuddin Alrif menegaskan, integrasi antara sektor pertanian dan peternakan merupakan ...
Metro14 April 2026 16:06
Munafri Tekankan Komitmen SKPD, Implementasi SAKIP Jadi Kunci Pemerintahan Transparan dan Akuntabel
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pentingnya komitmen dan konsistensi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (...