Makassar, Trotoar.id – Tim pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto dan Azhar Arsyad (DIA), optimis gugatan mereka di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan kecurangan Pilgub Sulsel 2024 akan membuahkan hasil.
Sidang pada Senin (20/1/2025) mendengar keterangan pihak termohon, yakni KPU Sulsel, serta pengesahan barang bukti.
Juru Bicara pasangan DIA, Asri Tadda, menyoroti ketidakmampuan pihak KPU dan Bawaslu Sulsel memberikan penjelasan memadai terkait dugaan tanda tangan palsu yang masif di seluruh TPS.
Baca Juga :
“Kami melihat dengan jelas bahwa pihak termohon, dalam hal ini KPU Sulsel, kesulitan menjelaskan fakta terkait pemilih tanpa tanda tangan dan tanda tangan palsu yang digunakan untuk mencoblos pasangan tertentu,” ujar Asri usai sidang.
Asri menjelaskan, inti gugatan DIA berpusat pada dugaan tanda tangan palsu yang digunakan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh oknum tertentu.
Berdasarkan temuan tim mereka, rata-rata terdapat 110 tanda tangan palsu per TPS dari total 14.548 TPS di Sulsel, yang jika diakumulasikan mencapai 1.600.280 tanda tangan palsu.
“Ini modusnya jelas. Pemilih yang tidak hadir ke TPS karena undangan tidak didistribusikan atau alasan lain, hak pilih mereka digunakan oleh oknum KPPS untuk mencoblos dan membubuhkan tanda tangan palsu,” ungkap Asri.
Selain itu, tim DIA juga menemukan selisih besar dalam angka partisipasi pemilih. Menurut mereka, rata-rata hanya 50% pemilih yang menerima undangan memilih, sementara angka partisipasi versi KPU Sulsel mencapai 71,8%.
Dari total DPT Sulsel sebanyak 6.680.807, tim DIA mencatat selisih sebesar 23,76% atau 1.587.360 suara yang mereka sebut sebagai “suara siluman.”
Asri menyebut, temuan 1,6 juta tanda tangan palsu dan selisih 1,58 juta suara tak bertuan ini menjadi bukti kuat bahwa Pilgub Sulsel diwarnai kecurangan TSM.
Ia juga menegaskan, jika suara “siluman” tersebut dikurangi dari perolehan pasangan calon nomor urut 2, maka pasangan DIA menjadi pemenang sesungguhnya.
“Pasangan 02 memperoleh 3.014.255 suara, tetapi jika dikurangi suara siluman sebanyak 1.587.360, hanya tersisa 1.426.895 suara. Sedangkan pasangan DIA memperoleh 1.600.029 suara. Dengan ini, jelas kami unggul,” tegas Asri.
Tim hukum DIA optimis gugatan mereka akan berlanjut ke sidang pokok perkara di MK.
Mereka percaya bukti-bukti yang telah disampaikan dapat memperkuat klaim bahwa Pilgub Sulsel 2024 telah dirusak oleh kecurangan.
“Kami yakin Mahkamah Konstitusi akan memberikan keputusan yang adil berdasarkan fakta hukum. Insya Allah, pasangan Danny-Azhar akan memenangkan Pilgub Sulsel secara konstitusional,” pungkas Asri.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan mendengar pembuktian tambahan dari pihak pemohon dan termohon.
KPU Sulsel sendiri belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan yang disampaikan tim DIA.
Komentar