Categories: Hukum

Polisi Buru Pengendali Jaringan Narkoba Kampung Borta, Diduga Terkait 32 Kg Sabu

Kampung Narkoba

Makassar, Trotoar.idPolisi masih terus memburu seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polrestabes Makassar.

Tersangka berinisial W diduga merupakan pengendali utama jaringan peredaran narkoba di Kampung Borta, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, dalam konferensi pers pada Rabu (29/1/2024), mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas dan ciri-ciri fisik tersangka W.

Kami sudah mengantongi identitas dan wujud dari DPO ini, dan saat ini kami masih melakukan pengejaran,” ujar Arya.

W diduga kuat memiliki peran penting dalam jaringan narkoba yang belum lama ini berhasil diungkap kepolisian, dengan barang bukti mencapai 32 kilogram sabu.

Dalam penggerebekan sebelumnya, polisi berhasil menangkap 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari jumlah tersebut, sembilan di antaranya berperan sebagai pengendali transaksi online dengan mengoperasikan 10 akun di aplikasi pesan singkat.

Selain itu, dua tersangka lainnya masih berstatus di bawah umur, sehingga tidak langsung dilakukan penahanan.

“Ada 15 tersangka yang kami amankan, tetapi 13 orang langsung ditahan, sementara dua lainnya masih di bawah umur,” jelas Arya.

Jaringan yang dikendalikan oleh W diketahui tidak hanya melayani transaksi narkoba secara daring tetapi juga secara langsung (offline).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menemukan sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba.

Rumah itu dilindungi pagar besi dan kawat duri untuk menghindari penggerebekan.

Menurut Arya, jaringan ini menggunakan modus yang cukup canggih untuk menghindari pelacakan polisi.

Mereka mengoperasikan berbagai akun di aplikasi pesan singkat untuk bertransaksi secara daring, sekaligus tetap menjalankan transaksi secara tatap muka.

Mereka menggunakan berbagai akun untuk menghindari pelacakan, dan transaksi dilakukan secara daring maupun langsung,” jelasnya.

Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus ini dan memburu tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan W.

Para tersangka yang telah diamankan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika memiliki informasi terkait keberadaan tersangka W.

Polisi berkomitmen untuk terus memberantas jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah Makassar.

MUHAMMAD LUTFI

Share
Published by
MUHAMMAD LUTFI

BERITA TERKAIT

Kafilah MTQ Makassar Raih 47 Juara, Wali Kota Munafri Arifuddin Berikan Bonus

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar memberikan apresiasi berupa bonus kepada kafilah Musabaqah Tilawatil Quran…

2 hari ago

Munafri Arifuddin Buka Sipakracca MMA Sulsel, 100 Atlet Siap Bertarung Menuju Level Dunia

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Kota Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong prestasi olahraga dengan menjadi tuan…

2 hari ago

Pemkot Makassar Terapkan Sistem Merit Berbasis Digital, Munafri Tegaskan Karier ASN Harus Transparan

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar terus mendorong reformasi birokrasi melalui penerapan sistem merit berbasis…

2 hari ago

Bupati Sidrap Dorong Petani Modern, Kolaborasi Teknologi dan Mekanisasi Jadi Kunci

SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menegaskan bahwa transformasi menuju petani modern…

2 hari ago

Wabup Sidrap Buka PIAUD Expo II, Tekankan Pentingnya Pembentukan Karakter Islami Sejak Dini

SIDRAP, TROTOAR.ID — Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, resmi membuka kegiatan Pendidikan Islam Anak…

2 hari ago

Turnamen Gel Blaster Sidrap Dorong Ekonomi Lokal, Bupati Tekankan Peran UMKM

SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, secara resmi membuka Turnamen Gel Blaster…

2 hari ago

This website uses cookies.