Makassar, Trotoar.id – Polisi masih terus memburu seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polrestabes Makassar.
Tersangka berinisial W diduga merupakan pengendali utama jaringan peredaran narkoba di Kampung Borta, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, dalam konferensi pers pada Rabu (29/1/2024), mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas dan ciri-ciri fisik tersangka W.
“Kami sudah mengantongi identitas dan wujud dari DPO ini, dan saat ini kami masih melakukan pengejaran,” ujar Arya.
W diduga kuat memiliki peran penting dalam jaringan narkoba yang belum lama ini berhasil diungkap kepolisian, dengan barang bukti mencapai 32 kilogram sabu.
Dalam penggerebekan sebelumnya, polisi berhasil menangkap 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari jumlah tersebut, sembilan di antaranya berperan sebagai pengendali transaksi online dengan mengoperasikan 10 akun di aplikasi pesan singkat.
Selain itu, dua tersangka lainnya masih berstatus di bawah umur, sehingga tidak langsung dilakukan penahanan.
“Ada 15 tersangka yang kami amankan, tetapi 13 orang langsung ditahan, sementara dua lainnya masih di bawah umur,” jelas Arya.
Jaringan yang dikendalikan oleh W diketahui tidak hanya melayani transaksi narkoba secara daring tetapi juga secara langsung (offline).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menemukan sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba.
Rumah itu dilindungi pagar besi dan kawat duri untuk menghindari penggerebekan.
Menurut Arya, jaringan ini menggunakan modus yang cukup canggih untuk menghindari pelacakan polisi.
Mereka mengoperasikan berbagai akun di aplikasi pesan singkat untuk bertransaksi secara daring, sekaligus tetap menjalankan transaksi secara tatap muka.
“Mereka menggunakan berbagai akun untuk menghindari pelacakan, dan transaksi dilakukan secara daring maupun langsung,” jelasnya.
Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus ini dan memburu tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan W.
Para tersangka yang telah diamankan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika memiliki informasi terkait keberadaan tersangka W.
Polisi berkomitmen untuk terus memberantas jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah Makassar.
Komentar