Jakarta, Trotoar.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan (Pilgub Sulsel) 2024 yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto – Azhar Arsyad.
Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (4/2/2025) malam di Gedung MK, Jakarta, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan perkara Nomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025 tidak dapat diterima.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa MK tidak menemukan alasan yang cukup untuk mengesampingkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), yang mengatur batas selisih suara sebagai syarat formil dalam pengajuan sengketa hasil pemilihan kepala daerah.
Baca Juga :
Berdasarkan peraturan tersebut, selisih suara maksimal yang diperbolehkan untuk mengajukan sengketa hasil Pilgub Sulsel adalah 46.143 suara (1 persen dari total suara sah 4.614.284 suara).
Namun, perbedaan suara antara Danny-Azhar (1.600.029 suara) dan paslon nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman – Fatmawati Rusdi (3.014.255 suara), mencapai 1.414.226 suara atau 34,68 persen.
Selisih yang jauh di atas ambang batas ini membuat permohonan tidak memenuhi syarat dan tidak bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Selain itu, MK juga tidak menemukan adanya kejadian luar biasa yang bisa dianggap sebagai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dapat mencederai integritas pemilihan.
Danny-Azhar dalam permohonannya menuduh adanya kecurangan dalam Pilgub Sulsel 2024, termasuk pengerahan aparatur sipil negara (ASN) dan dugaan nepotisme antara calon gubernur terpilih Andi Sudirman Sulaiman dengan Menteri Pertanian Amran Sulaiman.
Mereka mengklaim bahwa petahana menggunakan sumber daya negara dan program pemerintah untuk kepentingan elektoral.
Dalam petitumnya, Danny-Azhar meminta MK untuk:
- Mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 dan membatalkan hasil rekapitulasi suara Pilgub Sulsel 2024 yang ditetapkan KPU.
- Menetapkan Danny-Azhar sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel berdasarkan perolehan suara mereka.
- Memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Sulsel.
Namun, karena permohonan tidak memenuhi syarat formil, MK tidak mempertimbangkan lebih lanjut dalil-dalil tersebut.
Dengan ditolaknya gugatan ini, hasil Pilgub Sulsel 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU Sulawesi Selatan tetap berlaku, mengukuhkan Andi Sudirman Sulaiman – Fatmawati Rusdi sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel terpilih.
KPU Sulsel dijadwalkan segera menggelar rapat pleno penetapan untuk mengesahkan pasangan pemenang Pilgub Sulsel 2024.
Keputusan ini memberikan kepastian hukum dan membuka jalan bagi proses transisi pemerintahan di Sulawesi Selatan.
Komentar