MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 556/240/Dispar/II/2025 yang ditandatangani oleh Wali Kota Munafri Arifuddin pada Rabu, 26 Februari 2025.
SE ini menginstruksikan penutupan sementara tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan 1446 H dan peringatan Hari Raya Nyepi.
Penutupan ini berlaku mulai Jumat, 28 Februari 2025, hingga Jumat, 4 April 2025. Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa dan untuk menjaga ketertiban umum.
Baca Juga :
Wali Kota Munafri menegaskan bahwa aturan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, khususnya Pasal 34 yang mengatur operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan.
Pemerintah Kota Makassar akan menindak tegas pelaku usaha hiburan yang melanggar edaran ini, dengan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




Komentar