Categories: Parlemen

Basdir Tekankan Pentingnya Regulasi Pasar di Makassar

DPRD Makassar

Makassar, Trotoar.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Basdir, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional, dan Penataan Pasar Modern di Kota Makassar.

Acara ini merupakan angkatan pertama tahun anggaran 2025 dan berlangsung di Grand Palace Hotel, Kamis (20/3/2025).

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini Sukarno Lallo, Syamsari, dan Sudirman, dengan moderator Rini Susanty.

Dalam sambutannya, Basdir, yang juga legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap Perda ini, agar pasar tradisional di Makassar dapat berkembang lebih baik dan berdaya saing dengan pasar modern.

Perda ini dibuat untuk mengatur dan melindungi pasar tradisional agar tetap bisa bersaing dengan pasar modern. Masyarakat, terutama para pedagang, harus memahami aturan ini agar hak dan kewajibannya jelas,” ujar Basdir.

Narasumber dari Direksi PD Pasar Makassar Raya, Sukarno Lallo, menjelaskan bahwa perda ini berfungsi sebagai regulasi dan pedoman dalam pengelolaan pasar, baik tradisional maupun modern.

Bukan hanya pasar yang memiliki perda, tapi semua aspek dalam ruang lingkup Kota Makassar, seperti rumah susun dan lainnya, diatur dalam regulasi daerah.” Katanya

Namun, khusus untuk pasar, perda ini memastikan adanya aturan yang jelas bagi pedagang serta hak dan kewajiban mereka terhadap pemerintah.

Ia juga mengungkapkan bahwa di Kota Makassar terdapat 18 pasar tradisional yang masing-masing memiliki regulasi khusus, termasuk terkait hak berdagang dan kewajiban terhadap pemerintah.

Dalam pemaparannya, Sukarno Lallo menyoroti beberapa pasar utama di daerah pemilihan (dapil) 2, yaitu Pasar Sentral, Pasar Butung, Pasar Terong, dan Pasar Pannampu.

Dari keempat pasar ini, Pasar Pannampu menjadi sorotan utama karena hingga kini masih mengalami sengketa lahan yang berujung pada gugatan di Mahkamah Agung, sehingga belum bisa dilakukan pembangunan.

Sementara itu, Pasar Sentral dan Pasar Butung telah dikelola oleh pihak ketiga, meskipun sejatinya aset tersebut adalah milik pemerintah.

Sukarno menjelaskan bahwa sistem pengelolaan oleh pihak ketiga dilakukan karena modal awal pembangunan pasar berasal dari investor swasta. Namun, setelah masa kontrak selama 25 tahun berakhir, aset tersebut akan kembali ke pemerintah.

Sementara itu, narasumber lainnya, Sudirman, menyoroti perubahan tren pasar akibat perkembangan teknologi digital.

Saat ini, pasar global sudah memasuki era digital. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk tidak hanya mempertahankan pasar tradisional, tetapi juga membantu mereka beradaptasi dengan perkembangan teknologi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah perlu memastikan agar pasar modern lebih tertata, sementara pasar tradisional tetap bisa berkembang dan tidak tertinggal dalam persaingan ekonomi digital.

Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik bagi masyarakat, khususnya pedagang pasar, agar dapat beradaptasi dengan regulasi dan perkembangan zaman.

MUHAMMAD LUTFI

Share
Published by
MUHAMMAD LUTFI

BERITA TERKAIT

Menjaga Momentum “Macan Ekonomi” Sulsel: Di Balik Gerakan “Ngibar” Sensus Ekonomi Sidrap

SIDRAP, TROTOAR.ID — Suasana Ruang Rapat Pimpinan Lantai 3 Kantor Bupati Sidenreng Rappang, Senin pagi,…

21 menit ago

Sultan Tajang Tinjau Proyek Jalan Multiyears di Wajo, Tekankan Pengawasan Ketat APBD

WAJO, TROTOAR.ID — Anggota DPRD Sulawesi Selatan, Sultan Tajang, meninjau langsung pelaksanaan proyek pembangunan di…

54 menit ago

PDAM Makassar Siaga 24 Jam, Benahi Pipa dan Tambah Suplai Atasi Krisis Air di Kerung-Kerung

MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar melalui Perumda Air Minum (PDAM) terus bergerak cepat menangani…

59 menit ago

Appi–Aliyah Salat Idul Adha Bersama Warga di Karebosi, Kurban Presiden Disembelih di Masjid At-Taqwa

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar akan memusatkan pelaksanaan Salat Idul Adha 1447 Hijriah di…

1 jam ago

Abrasi Sungai Walanae Ancam Permukiman dan Lahan Pertanian di Wajo, DPR RI Minta Penanganan Cepat

WAJO — Ancaman abrasi Sungai Walanae di wilayah perbatasan Kabupaten Wajo dan Bone kian mengkhawatirkan.…

2 jam ago

Pemkot Makassar Kembali Raih WTP, Appi: Bukti Tata Kelola Keuangan Kian Berkualitas

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar kembali menorehkan prestasi di bidang tata kelola keuangan daerah…

2 jam ago

This website uses cookies.