Categories: Daerah

Pemkab Bulukumba Percepat Verifikasi Pekerja Rentan untuk Universal Coverage Jamsostek

Pemda Bulukumba

Bulukumba, Trotoar.id – Pemerintah Kabupaten Bulukumba menggelar rapat verifikasi dan validasi (verval) data pekerja rentan sebagai langkah percepatan pencapaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ).

Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Bulukumba, melibatkan Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan, serta perwakilan kecamatan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bulukumba, Muhammad Ali Saleng, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi pekerja rentan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kami ingin memastikan setiap pekerja di Bulukumba, termasuk yang tergolong rentan, mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan. Ini bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menciptakan kesejahteraan bagi para pekerja,” ujar Ali Saleng.

Verifikasi dan validasi data ini bertujuan memastikan seluruh pekerja rentan yang terdaftar dalam program Jamsostek memiliki data yang akurat dan valid.

Dengan demikian, mereka dapat segera memperoleh perlindungan sosial yang layak. Langkah ini juga menjadi strategi utama dalam memperluas cakupan perlindungan tenaga kerja di Bulukumba.

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja, Andi Esfar Tenrisukki, menjelaskan bahwa proses verval mencakup beberapa tahapan, seperti pengumpulan data, verifikasi langsung di lapangan, serta validasi bersama pemerintah daerah.

Kami berharap proses ini dapat berjalan tepat waktu, akurat, dan akuntabel, sehingga pekerja informal dan rentan di Bulukumba dapat segera tercover dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” kata Andi Esfar.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bulukumba, Sahid Wahid, menambahkan bahwa UCJ merupakan bagian dari Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, yang menitikberatkan pada peningkatan lapangan kerja berkualitas serta penguatan pembangunan sumber daya manusia.

Program ini juga didukung oleh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Pelaksanaan UCJ juga telah diatur dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025. Dengan regulasi yang ada, kami berharap program ini dapat berjalan optimal di Bulukumba,” ujar Sahid Wahid.

Hingga saat ini, masih banyak pekerja rentan, termasuk pekerja informal, yang belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan berupaya agar mereka dapat terdaftar, baik melalui tempat kerja maupun secara mandiri, guna memastikan kesejahteraan tenaga kerja di Bulukumba.

MUHAMMAD LUTFI

Share
Published by
MUHAMMAD LUTFI

BERITA TERKAIT

PSI Selayar Tancap Gas Konsolidasi, Perkuat Struktur hingga Desa

SELAYAR, Trotoar.id — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Kepulauan Selayar,…

12 jam ago

TP PKK Makassar Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Bimtek dan Peninjauan Kebun Aku Hatinya PKK

MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak PKK Kota Makassar terus memperkuat ketahanan pangan keluarga melalui kegiatan…

17 jam ago

Buka Karang Taruna Cup II, Aksi Bupati Sidrap Main Voli Semarakkan Suasana

SIDRAP, Trotoar.id — Pembukaan Turnamen Bola Voli Karang Taruna Cup II di Kelurahan Bangkai, Kecamatan…

17 jam ago

Pemerintah Pusat Apresiasi Kinerja Pemkot Makassar

JAKARTA, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melakukan lawatan kerja ke Jakarta untuk memperkuat…

18 jam ago

Lawan Stunting, Pemkab Sidrap Gencarkan Kampanye Hidup Sehat

SIDRAP, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus menggencarkan upaya penanganan stunting melalui kampanye…

19 jam ago

Pesan Tegas Bupati di Rakor Pendidikan Sidrap: Tanamkan Karakter Siswa Melalui Budaya Bersih

SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menyampaikan pesan tegas terkait pentingnya penanaman…

19 jam ago

This website uses cookies.