
Makassar, Trotoar.id– Pemerintah Kota Makassar bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan resmi menandatangani Piagam Internal Audit Charter (IAC) dalam sebuah pertemuan penting yang turut dihadiri Pj Sekda, seluruh Kepala SKPD, dan tim auditor BPK RI Sulsel.
Penandatanganan ini menjadi tonggak komitmen Pemkot Makassar dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang bersih.
Pj Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah strategis untuk mendorong efektivitas pengawasan internal, sekaligus memastikan penggunaan anggaran berjalan tepat sasaran.

“Dengan sistem pengawasan yang kuat, kita bisa menjamin bahwa setiap rupiah dari anggaran akan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Ini bukan sekadar dokumen, tetapi komitmen untuk menghadirkan pemerintahan yang berintegritas dan berpihak pada rakyat,” ujar Munafri.
Ia juga menyampaikan harapannya agar Makassar dapat terus tumbuh sebagai kota yang bersih, berdaya saing, dan menjadi contoh dalam tata kelola yang baik di tingkat nasional.
Audit Charter ini akan menjadi pedoman bagi seluruh unit kerja dalam pelaksanaan fungsi pengawasan internal, sekaligus memperkuat peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam mengawal program pembangunan.
Dengan langkah ini, Pemkot Makassar menunjukkan bahwa transparansi bukan hanya tuntutan, melainkan bagian dari budaya kerja pemerintahan modern.



Komentar