DPRD Makassar

Legislator PKS Makassar Adi Akbar Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Tahun 2025

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Senin, 14 April 2025 19:37

Legislator PKS Makassar Adi Akbar Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Tahun 2025

Makassar, Trotoar.id – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Adi Akbar, S.Pd., MM., menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Imawan, Jalan Pengayoman, Kota Makassar, Senin (14/4/2025).

Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber, yakni Fajlurrahman Jurdi, SH., MH., dan H. Muh. Munir N. Mangkana, SH., serta dimoderatori oleh Rezky Amalia Syafiin, SH., MH.

Dalam sambutannya, Adi Akbar menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap peraturan daerah, khususnya terkait bantuan hukum. Menurutnya, Perda No. 7 Tahun 2015 menjadi dasar yang jelas bagi warga dalam menyelesaikan persoalan hukum yang mereka hadapi.

“Semua sudah ada aturannya. Tidak bisa seseorang bertindak tanpa dasar hukum yang jelas. Di sinilah peran Perda ini dalam memberi arah dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.

Adi Akbar juga menekankan bahwa keberadaan perda ini sangat relevan, khususnya di wilayah-wilayah rawan gangguan keamanan. Ia berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat semakin sadar dan paham terhadap hak-hak hukum mereka, termasuk akses terhadap bantuan hukum.

“Kami harap warga, khususnya di Kecamatan Mamajang, Mariso, dan Tamalate (Mamarita), dapat mengetahui prosedur dan wadah untuk mendapatkan bantuan saat menghadapi perkara hukum,” tambahnya.

Sementara itu, H. Muh. Munir N. Mangkana menyampaikan apresiasinya atas inisiatif Adi Akbar dalam menyelenggarakan sosialisasi perda tersebut. Menurutnya, kegiatan semacam ini sangat dinantikan masyarakat.

“Kegiatan ini luar biasa. Harapannya, sosialisasi semacam ini terus berlanjut dan mendapat dukungan regulasi tambahan seperti Peraturan Wali Kota (Perwali), agar implementasi Perda Bantuan Hukum dapat berjalan optimal,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa kehadiran perda ini memberikan ruang dan kepastian hukum bagi masyarakat untuk memperoleh pendampingan saat tersandung masalah hukum.

Pemerintah Kota Makassar sendiri terus mendorong perluasan jangkauan sosialisasi perda sebagai bentuk komitmen dalam membangun kesadaran hukum masyarakat dan menciptakan lingkungan yang tertib serta aman.

Penulis : Upiq

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga22 Juni 2026 01:24
Spanyol Unggul Sementara Dari Arab Saudi 4-0
Trotoar.id — Spanyol Tekuk Arab Saudi 4-0, Kukuh di Puncak Grup H Piala Dunia 2026Laga kedua Grup H Piala Dunia 2026 mempertemukan Arab Saudi me...
Metro21 Juni 2026 21:50
Pemkot Makassar Tertibkan Aset 15 Hektare di Manggala, Bangunan Liar dan Transaksi Ilegal Jadi Sorotan
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan akan mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyerobotan aset daerah selua...
Parlemen21 Juni 2026 21:47
Wakil Ketua DPRD Sulsel Hadiri Pembukaan MUSDA HNSI, Dorong Penguatan Peran Nelayan
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Yasir Machmud, menghadiri pembukaan Musyawarah Provinsi (MUSPROV) Dewan Pimpinan ...
Daerah21 Juni 2026 16:36
Gandeng TNI, Gubernur Sulsel Groundbreaking Rumah Layak Huni di Takalar
TAKALAR, TROTOAR.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui progr...