DPRD Makassar

Legislator PKS Makassar Adi Akbar Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Tahun 2025

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Senin, 14 April 2025 19:37

Legislator PKS Makassar Adi Akbar Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Tahun 2025

Makassar, Trotoar.id – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Adi Akbar, S.Pd., MM., menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Imawan, Jalan Pengayoman, Kota Makassar, Senin (14/4/2025).

Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber, yakni Fajlurrahman Jurdi, SH., MH., dan H. Muh. Munir N. Mangkana, SH., serta dimoderatori oleh Rezky Amalia Syafiin, SH., MH.

Dalam sambutannya, Adi Akbar menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap peraturan daerah, khususnya terkait bantuan hukum. Menurutnya, Perda No. 7 Tahun 2015 menjadi dasar yang jelas bagi warga dalam menyelesaikan persoalan hukum yang mereka hadapi.

Baca Juga  DPRD Sulsel Akan Usul Tiga Nama Pj Gubernur

“Semua sudah ada aturannya. Tidak bisa seseorang bertindak tanpa dasar hukum yang jelas. Di sinilah peran Perda ini dalam memberi arah dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.

Adi Akbar juga menekankan bahwa keberadaan perda ini sangat relevan, khususnya di wilayah-wilayah rawan gangguan keamanan. Ia berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat semakin sadar dan paham terhadap hak-hak hukum mereka, termasuk akses terhadap bantuan hukum.

Baca Juga  Besok DPRD Umumkan Berakhirnya Masa Jabatan Gubernur Sulsel

“Kami harap warga, khususnya di Kecamatan Mamajang, Mariso, dan Tamalate (Mamarita), dapat mengetahui prosedur dan wadah untuk mendapatkan bantuan saat menghadapi perkara hukum,” tambahnya.

Sementara itu, H. Muh. Munir N. Mangkana menyampaikan apresiasinya atas inisiatif Adi Akbar dalam menyelenggarakan sosialisasi perda tersebut. Menurutnya, kegiatan semacam ini sangat dinantikan masyarakat.

“Kegiatan ini luar biasa. Harapannya, sosialisasi semacam ini terus berlanjut dan mendapat dukungan regulasi tambahan seperti Peraturan Wali Kota (Perwali), agar implementasi Perda Bantuan Hukum dapat berjalan optimal,” jelasnya.

Baca Juga  Wahab Anjurkan Revisi Perda Nomor 1 Tahun 2019

Ia juga menegaskan bahwa kehadiran perda ini memberikan ruang dan kepastian hukum bagi masyarakat untuk memperoleh pendampingan saat tersandung masalah hukum.

Pemerintah Kota Makassar sendiri terus mendorong perluasan jangkauan sosialisasi perda sebagai bentuk komitmen dalam membangun kesadaran hukum masyarakat dan menciptakan lingkungan yang tertib serta aman.

Penulis : Upiq

 Komentar

Berita Terbaru
Politik25 Oktober 2026 19:28
Sarmuji Rayu Andi Sudirman Gabung Golkar: Dulu Golkar Wakafkan Diri, Kini Giliran Gubernur
8 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, melontarkan rayuan poli...
Politik25 Oktober 2026 17:55
Sarmuji Tantang Golkar Sulsel Tambah Kursi pada Pemilu 2029, Digitalisasi Jadi Kunci
11 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menantang kepengurusan...
Politik25 Oktober 2026 17:42
Sarmuji Lantik 197 Pengurus Golkar Sulsel, Bidik Kebangkitan di Pemilu Mendatang
9 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, ...
Politik25 Oktober 2026 11:59
Eks Wakil Bupati Sidrap Mahmud Yusuf Perkuat Golkar Sulsel, Emban Misi Kemanusiaan
8 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Partai Golkar Sulawesi Selatan memperkuat barisan kepengurusannya dengan menghad...