Makassar, Trotoar.id – Pemerintah Kota Makassar resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 660/73/S.edar/III/DLH/2025 tentang larangan pemakuan dan pemasangan reklame di pohon penghijauan.
Langkah ini sebagai bentuk penegakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 71 Tahun 2019 mengenai penataan dan pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH).
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa tindakan memaku atau menempelkan baliho, spanduk, maupun iklan pada batang pohon merupakan pelanggaran serius terhadap estetika kota dan kelestarian lingkungan.
“Pohon bukan tempat memasang reklame. Kalau ada yang memaku, saya perintahkan langsung untuk dicabut. Jangan rusak pohon hanya demi promosi,” tegas Munafri yang akrab disapa Appi, Senin (15/4/2025).
Appi juga menugaskan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Satpol PP untuk melakukan penindakan terhadap oknum maupun pelaku usaha yang memasang alat promosi di pohon, baik di taman kota, jalur hijau, maupun median jalan.
Langkah ini dinilai penting untuk mengantisipasi maraknya pelanggaran menjelang masa kampanye politik, di mana sering dijumpai pohon-pohon kota dijadikan tiang baliho calon legislatif maupun kepala daerah.
“Kami keluarkan edaran ini sejak dini agar menjadi peringatan. Jangan sampai nanti, saat musim kampanye tiba, orang marah ketika reklamenya dicabut. Kami sudah beri peringatan dari awal,” jelas Appi.
Surat edaran ini memuat empat poin utama yang harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat dan instansi di Kota Makassar, yakni:
- Larangan memaku pohon penghijauan di jalur hijau maupun taman kota.
- Larangan memasang baliho, spanduk, pamflet, atau sejenisnya di pohon, baik dengan paku, tali, maupun kawat, karena dapat merusak dan mematikan pohon serta merusak estetika RTH.
- Kewajiban camat, lurah, dan warga untuk menjaga dan mengawasi pohon dari tindakan perusakan.
- Instruksi kepada camat dan lurah untuk melakukan penertiban apabila ditemukan pelanggaran di wilayahnya.
Pemkot Makassar menekankan pentingnya kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan.
Melalui kebijakan ini, diharapkan masyarakat semakin peduli terhadap kelestarian pohon dan RTH yang menjadi paru-paru kota.




Komentar