Pemprov Sulsel

Pemkot Makassar Tegas! Larang Pemasangan Spanduk di Pohon, Ini Sanksinya

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Selasa, 15 April 2025 12:43

Pemkot Makassar Tegas! Larang Pemasangan Spanduk di Pohon, Ini Sanksinya

Makassar, Trotoar.id – Pemerintah Kota Makassar resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 660/73/S.edar/III/DLH/2025 tentang larangan pemakuan dan pemasangan reklame di pohon penghijauan.

Langkah ini sebagai bentuk penegakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 71 Tahun 2019 mengenai penataan dan pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH).

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa tindakan memaku atau menempelkan baliho, spanduk, maupun iklan pada batang pohon merupakan pelanggaran serius terhadap estetika kota dan kelestarian lingkungan.

“Pohon bukan tempat memasang reklame. Kalau ada yang memaku, saya perintahkan langsung untuk dicabut. Jangan rusak pohon hanya demi promosi,” tegas Munafri yang akrab disapa Appi, Senin (15/4/2025).

Appi juga menugaskan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Satpol PP untuk melakukan penindakan terhadap oknum maupun pelaku usaha yang memasang alat promosi di pohon, baik di taman kota, jalur hijau, maupun median jalan.

Langkah ini dinilai penting untuk mengantisipasi maraknya pelanggaran menjelang masa kampanye politik, di mana sering dijumpai pohon-pohon kota dijadikan tiang baliho calon legislatif maupun kepala daerah.

“Kami keluarkan edaran ini sejak dini agar menjadi peringatan. Jangan sampai nanti, saat musim kampanye tiba, orang marah ketika reklamenya dicabut. Kami sudah beri peringatan dari awal,” jelas Appi.

Surat edaran ini memuat empat poin utama yang harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat dan instansi di Kota Makassar, yakni:

  1. Larangan memaku pohon penghijauan di jalur hijau maupun taman kota.
  2. Larangan memasang baliho, spanduk, pamflet, atau sejenisnya di pohon, baik dengan paku, tali, maupun kawat, karena dapat merusak dan mematikan pohon serta merusak estetika RTH.
  3. Kewajiban camat, lurah, dan warga untuk menjaga dan mengawasi pohon dari tindakan perusakan.
  4. Instruksi kepada camat dan lurah untuk melakukan penertiban apabila ditemukan pelanggaran di wilayahnya.

Pemkot Makassar menekankan pentingnya kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan.

Melalui kebijakan ini, diharapkan masyarakat semakin peduli terhadap kelestarian pohon dan RTH yang menjadi paru-paru kota.

Penulis : Awal

 Komentar

Berita Terbaru
Politik01 Juni 2026 20:56
Dua Bupati Golkar HIjrah, Bupati Soppeng: Maaf Belum
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Isu perpindahan sejumlah kepala daerah dari Partai Golkar ke partai lain mulai mencuat di Sulawesi Selatan. Kabar ini menjadi...
Metro01 Juni 2026 17:36
Walikota Makassar, Pimpinan Upacara Hari Lahir Pancasila
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bertindak sebagai Inspektur Upacara pada peringatan Hari Lahir Pancasila yang dipering...
Metro01 Juni 2026 15:29
Wali Kota Makassar Hadiri Sannipata Waisak
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri kegiatan Sannipata Waisak dalam rangka Hari Trisuci Waisak 2570 BE/2026 yan...
Metro01 Juni 2026 13:21
Gubernur Sulsel Hadiri Sannipata Ummat Buddha
MAKASSAR, TROTOAR ID – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menghadiri Sannipata Waisak 2026 yang digelar Persatuan Umat Buddha Indone...