Pemprov Sulsel

Pemkot Makassar Tegas! Larang Pemasangan Spanduk di Pohon, Ini Sanksinya

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Selasa, 15 April 2025 12:43

Pemkot Makassar Tegas! Larang Pemasangan Spanduk di Pohon, Ini Sanksinya

Makassar, Trotoar.id – Pemerintah Kota Makassar resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 660/73/S.edar/III/DLH/2025 tentang larangan pemakuan dan pemasangan reklame di pohon penghijauan.

Langkah ini sebagai bentuk penegakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 71 Tahun 2019 mengenai penataan dan pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH).

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa tindakan memaku atau menempelkan baliho, spanduk, maupun iklan pada batang pohon merupakan pelanggaran serius terhadap estetika kota dan kelestarian lingkungan.

“Pohon bukan tempat memasang reklame. Kalau ada yang memaku, saya perintahkan langsung untuk dicabut. Jangan rusak pohon hanya demi promosi,” tegas Munafri yang akrab disapa Appi, Senin (15/4/2025).

Appi juga menugaskan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Satpol PP untuk melakukan penindakan terhadap oknum maupun pelaku usaha yang memasang alat promosi di pohon, baik di taman kota, jalur hijau, maupun median jalan.

Baca Juga  21.000 Benih Ikan Ditebar di Kolam Desa Wollangi, Program Ketahanan Pangan Pj Gubernur Sulsel

Langkah ini dinilai penting untuk mengantisipasi maraknya pelanggaran menjelang masa kampanye politik, di mana sering dijumpai pohon-pohon kota dijadikan tiang baliho calon legislatif maupun kepala daerah.

“Kami keluarkan edaran ini sejak dini agar menjadi peringatan. Jangan sampai nanti, saat musim kampanye tiba, orang marah ketika reklamenya dicabut. Kami sudah beri peringatan dari awal,” jelas Appi.

Surat edaran ini memuat empat poin utama yang harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat dan instansi di Kota Makassar, yakni:

  1. Larangan memaku pohon penghijauan di jalur hijau maupun taman kota.
  2. Larangan memasang baliho, spanduk, pamflet, atau sejenisnya di pohon, baik dengan paku, tali, maupun kawat, karena dapat merusak dan mematikan pohon serta merusak estetika RTH.
  3. Kewajiban camat, lurah, dan warga untuk menjaga dan mengawasi pohon dari tindakan perusakan.
  4. Instruksi kepada camat dan lurah untuk melakukan penertiban apabila ditemukan pelanggaran di wilayahnya.
Baca Juga  Ramdhan Pomanto Dorong Mahasiswa UKI Paulus untuk Kembangkan Bisnis Berbasis Teknologi

Pemkot Makassar menekankan pentingnya kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan.

Baca Juga  Tekan Stunting Pjs TP PKK Kota Makassar Dorong Kebiasaan Makan Telur

Melalui kebijakan ini, diharapkan masyarakat semakin peduli terhadap kelestarian pohon dan RTH yang menjadi paru-paru kota.

Penulis : Awal

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah22 Oktober 2026 16:51
Viral Bayi Nakla, Pemkab Bulukumba Pastikan Perhatian dan Pendampingan bagi Keluarga
BULUKUMBA, Trotoar.id — Kondisi bayi Nakla yang tengah menjalani perawatan medis setelah mengalami sakit dan viral di media sosial mendapat perhatia...
Metro15 April 2025 12:43
Pemkot Makassar Tegas! Larang Pemasangan Spanduk di Pohon, Ini Sanksinya
MAKASSAR, Trotoar.id — Upaya Pemerintah Kota Makassar memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan berbuah penghargaan. Kota Makassar ...
Politik22 Oktober 2026 12:37
AMPI Sulsel Rekomendasikan Andi Nurhaldin NH Maju sebagai Ketua Golkar Makassar
MAKASSAR, Trotoar.id — Dinamika menuju pemilihan Ketua DPD II Partai Golkar Kota Makassar mulai mengemuka. DPD Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (...
Metro21 Oktober 2026 22:17
Tekan Tawuran, Appi Kerahkan Camat-Lurah Patroli Malam dan Aktifkan Pos Ronda
MAKASSAR, Trotoar.id — Maraknya tawuran antarkelompok di Kota Makassar mendorong Pemerintah Kota Makassar memperkuat langkah pencegahan di tingkat w...