JAKARTA, Trotoar.id – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mulai merancang masukan strategis untuk revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dengan menyoroti kemajuan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam dunia media.
Dalam Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) yang digelar pada Rabu (24/4), KPI menegaskan bahwa kehadiran AI dalam penyiaran merupakan hal yang tak bisa dielakkan.
Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Staf Khusus Menteri Agama Prof.
Iswandi Syahputra, Staf Khusus Menteri Pendidikan Tinggi bidang Komunikasi Publik Ezki Suyanto, serta Pemimpin Redaksi tvOne Artificial Intelligence Apni Jaya Putra. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akhbarsyah Fikarno, turut hadir sebagai pembicara kunci.
Ketua KPI Pusat Ubaidillah menyampaikan bahwa revisi UU Penyiaran harus membuka ruang tafsir baru yang mampu mengakomodasi kemajuan media digital dan teknologi AI.
“Kita tidak bisa menolak perkembangan zaman, namun kita juga harus melindungi kepentingan nasional, baik dari sisi industri maupun isi siarannya,” ujarnya.
Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran KPI, Muhammad Hasrul Hasan, mengungkapkan bahwa berbagai bentuk implementasi AI seperti sistem rekomendasi konten, voice cloning, hingga penyiar virtual, memiliki potensi mempercepat produksi dan meningkatkan inovasi.
Namun demikian, ia mengingatkan pentingnya menjaga prinsip-prinsip dasar penyiaran, seperti akurasi, keadilan, dan tanggung jawab, agar tidak merugikan publik.
“Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi dasar dalam menyikapi penggunaan AI dalam penyiaran. KPI tidak hanya ingin menjaga kualitas siaran, tapi juga nilai-nilai kebangsaan dan keberagaman yang menjadi fondasi penyiaran kita,” jelas Hasrul.
Ubaidillah juga menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan KPI seiring berkembangnya digitalisasi dan bertambahnya jumlah media.
“KPI harus diperkuat agar dapat mengawasi lebih luas dan mendorong partisipasi publik dalam menjaga kualitas tayangan bagi generasi masa depan,” tegasnya.
KPI akan terus menggali masukan dari berbagai pemangku kepentingan untuk menyusun norma dan regulasi turunan yang relevan, agar revisi UU Penyiaran ke depan mampu menjawab tantangan dan dinamika zaman.











Komentar