Makassar, Trotoar.id – Keputusan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan membebaskan 37 dari 40 terduga pelaku penipuan online (Passobis) asal Kabupaten Sidrap menuai kecaman publik, memancing reaksi Publik
Hingga Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) pun turun ke jalan dan mengepung Mapolda Sulsel, Senin (28/4), menuntut pencopotan Kapolda, dan meminta Bareskrim Mabes Polri Mengambil alih kasus Passobis
Aliansi HMI yang terdiri dari Korkom UNM, Unibos, Perintis, dan Tamalate menyampaikan empat tuntutan utama dalam aksi unjuk rasa yang nyaris ricuh tersebut.
Baca Juga :
Jenderal lapangan aksi, Andika, menyebut penipuan digital seperti yang dilakukan jaringan Passobis adalah kejahatan siber yang meresahkan masyarakat luas dan merupakan delik umum, bukan delik aduan.
“Artinya, polisi wajib menindak meski tanpa laporan korban, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP,” tegasnya.
Ia menilai, pembebasan 37 tersangka merupakan bentuk pembiaran dan mencederai rasa keadilan.
“Kalau unsur pidananya sudah terpenuhi, polisi tidak perlu menunggu laporan. Negara berkepentingan melindungi masyarakat dari kejahatan sistematis seperti ini,” sambungnya.
Meski situasi memanas dan massa aksi sempat bersitegang dengan aparat, bentrokan fisik berhasil dicegah.
Menanggapi aksi tersebut, pihak Polda Sulsel berdalih bahwa pemulangan 37 dari 40 tersangka dilakukan karena belum cukup bukti kuat serta tidak adanya korban dari wilayah Sulsel.
“Pemulangan itu sesuai prosedur. Semua korban berasal dari luar provinsi,” ujar M. Nur Afdhal Al Fadhillah W. Duni, mantan Ketua HMI Unibos, yang turut memantau kasus tersebut.
Hingga di media Sosial, hingga beberapa netizen mengungkapkan ketidakpercayaan mereka kepada institusi Kepolisian, hingga mengungkapkan
“Rasanya Ingin Ikut Konser Sukatani,” tulis @kurniawanridwan
Tidak itu saja, warganet juga menyampaikan rasa prihatin terhadap TNi yang telah menangkap para pelaku, yang malah dipulangkan pihak kepolisian
“kasian Sama TNI sudah tangkap malah dipulangkan, kenapa Bukan TNI yang proses, “ tulis Haris Haikal dalam Akun Instagram @makadsar.iinfo
Sebelumnya Humas Polda Menyampaikan jika pemulangan 37 terduga pelaku Passobis dipulangkan lantaran tidak mencukupi bukti untuk menjerat para Terduga pelaku
Saat ini, Polda Sulsel mengklaim telah menerima laporan dari tiga provinsi dan akan mendalami kasus terhadap tiga tersangka yang masih ditahan.











Komentar