Pemkot Makassar

APPI Tegaskan Komitmen Perkuat Peran Baznas dalam Pengentasan Kemiskinan

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Rabu, 14 Mei 2025 16:06

APPI Tegaskan Komitmen Perkuat Peran Baznas dalam Pengentasan Kemiskinan

Makassar, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola zakat dengan mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Zakat yang telah berusia hampir dua dekade.

Langkah ini mengemuka dalam pertemuan antara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, pada Rabu (14/5/2025) di Balai Kota Makassar.

Ketua Baznas Kota Makassar, H.M. Ashar Tamanggong, menjelaskan bahwa Perda No. 5 Tahun 2006 tentang Zakat sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini, terutama setelah hadirnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta aturan pelaksanaannya melalui Peraturan Pemerintah Tahun 2014.

“Sudah waktunya dilakukan penyesuaian agar pengelolaan zakat lebih terarah, akuntabel, dan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat. Banyak poin dalam perda lama yang tidak lagi sinkron dengan UU Zakat yang baru,” ungkap Ashar.

Ia menambahkan, revisi perda ini akan membuka ruang lebih besar bagi pengumpulan dana zakat, infak, dan sedekah yang lebih maksimal, sekaligus memastikan penyalurannya tepat sasaran.

“Insya Allah setelah instruksi ini terbit, akan segera digelar rapat koordinasi zakat bersama seluruh SKPD, dipimpin langsung oleh Pak Wali Kota,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ashar juga menekankan pentingnya peran zakat dalam membantu program-program sosial pemerintah, khususnya penanganan kemiskinan dan stunting.

Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif Baznas tersebut.

Ia menegaskan bahwa pemerintah kota siap mendorong revisi perda sebagai bentuk modernisasi pengelolaan zakat.

“Kami sangat mendukung langkah Baznas, karena ini menyangkut kemaslahatan umat. Tahun 2006 sudah terlalu lama, perlu kita kaji kembali bersama masyarakat dan stakeholder terkait untuk segera merevisi peraturan tersebut,” ujar Munafri.

Ia menambahkan, esensi dari zakat adalah menjembatani antara yang mampu dengan yang membutuhkan.

Dengan peraturan yang lebih kuat dan relevan, pengelolaan zakat diyakini akan semakin efektif dalam menurunkan angka kemiskinan di Kota Makassar.

“Baznas dan pemerintah menjadi perantara antara yang punya kelebihan dengan yang kekurangan. Itulah yang ingin kita perkuat dan modernisasi, sesuai dengan tuntutan zaman dan regulasi nasional,” tegas politisi Partai Golkar itu.

Revisi perda ini diharapkan menjadi tonggak baru bagi penguatan peran zakat dalam pembangunan sosial di Kota Makassar, sekaligus mempertegas sinergi antara pemerintah dan lembaga keagamaan dalam membangun kesejahteraan umat. (*)

Penulis : Addy

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah02 September 2026 23:40
Di Tengah Kemarau El Nino, Petani Sidrap Panen 9 Ton Gabah dari 68 Are, Bupati: Bukti Keuletan Petani
SIDRAP, Trotoar.id —Kemarau panjang yang dipengaruhi fenomena El Nino tidak menyurutkan semangat petani di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) untu...
Metro02 September 2026 23:36
Lama Tak Produktif, Munafri Siapkan Transformasi RPH Tamangapa Jadi Kawasan Pertanian-Peternakan Terintegrasi
MAKASSAR, Trotoar.id —Pemerintah Kota Makassar menyiapkan transformasi kawasan Rumah Potong Hewan (RPH) Tamangapa, Kecamatan Manggala, menjadi kawas...
Metro02 September 2026 23:33
Pasar Pa’baeng-baeng Terbakar, Munafri Targetkan Los Pedagang Kembali Dipakai 2–3 Minggu
MAKASSAR, Trotoar.id—Pemerintah Kota Makassar bergerak cepat memulihkan aktivitas perdagangan di Pasar Pa’baeng-baeng, Kecamatan Tamalate, setelah...
Metro02 September 2026 23:06
Pemkot Makassar Tata Permukiman Buloa, 200 Rumah Kumuh Disulap Jadi Kampung Warna-Warni
MAKASSAR, Trotoar.id — Wajah kawasan permukiman padat di tepian Sungai Buloa perlahan berubah. Rumah-rumah sederhana yang sebelumnya terlihat kusam ...