Pemkot Makassar

APPI Tegaskan Komitmen Perkuat Peran Baznas dalam Pengentasan Kemiskinan

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Rabu, 14 Mei 2025 16:06

APPI Tegaskan Komitmen Perkuat Peran Baznas dalam Pengentasan Kemiskinan

Makassar, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola zakat dengan mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Zakat yang telah berusia hampir dua dekade.

Langkah ini mengemuka dalam pertemuan antara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, pada Rabu (14/5/2025) di Balai Kota Makassar.

Ketua Baznas Kota Makassar, H.M. Ashar Tamanggong, menjelaskan bahwa Perda No. 5 Tahun 2006 tentang Zakat sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini, terutama setelah hadirnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta aturan pelaksanaannya melalui Peraturan Pemerintah Tahun 2014.

“Sudah waktunya dilakukan penyesuaian agar pengelolaan zakat lebih terarah, akuntabel, dan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat. Banyak poin dalam perda lama yang tidak lagi sinkron dengan UU Zakat yang baru,” ungkap Ashar.

Ia menambahkan, revisi perda ini akan membuka ruang lebih besar bagi pengumpulan dana zakat, infak, dan sedekah yang lebih maksimal, sekaligus memastikan penyalurannya tepat sasaran.

“Insya Allah setelah instruksi ini terbit, akan segera digelar rapat koordinasi zakat bersama seluruh SKPD, dipimpin langsung oleh Pak Wali Kota,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ashar juga menekankan pentingnya peran zakat dalam membantu program-program sosial pemerintah, khususnya penanganan kemiskinan dan stunting.

Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif Baznas tersebut.

Ia menegaskan bahwa pemerintah kota siap mendorong revisi perda sebagai bentuk modernisasi pengelolaan zakat.

“Kami sangat mendukung langkah Baznas, karena ini menyangkut kemaslahatan umat. Tahun 2006 sudah terlalu lama, perlu kita kaji kembali bersama masyarakat dan stakeholder terkait untuk segera merevisi peraturan tersebut,” ujar Munafri.

Ia menambahkan, esensi dari zakat adalah menjembatani antara yang mampu dengan yang membutuhkan.

Dengan peraturan yang lebih kuat dan relevan, pengelolaan zakat diyakini akan semakin efektif dalam menurunkan angka kemiskinan di Kota Makassar.

“Baznas dan pemerintah menjadi perantara antara yang punya kelebihan dengan yang kekurangan. Itulah yang ingin kita perkuat dan modernisasi, sesuai dengan tuntutan zaman dan regulasi nasional,” tegas politisi Partai Golkar itu.

Revisi perda ini diharapkan menjadi tonggak baru bagi penguatan peran zakat dalam pembangunan sosial di Kota Makassar, sekaligus mempertegas sinergi antara pemerintah dan lembaga keagamaan dalam membangun kesejahteraan umat. (*)

Penulis : Addy

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen01 Mei 2026 16:18
May Day 2026, Cicu Apresiasi Aksi Buruh Tertib dan Tegaskan Komitmen DPRD Sulsel Kawal Aspirasi
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, memberikan apresiasi tinggi terhadap ja...
Metro01 Mei 2026 16:00
Wali Kota Munafri Tampung Aspirasi Buruh, May Day Makassar Hadir Lebih Dialogis dan Inklusif
MAKASSAR, Trotoar.id – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Makassar berlangsung dengan wajah baru yang lebih inklusif, dialog...
Metro01 Mei 2026 15:54
Munafri–Aliyah Rangkul Buruh, May Day 2026 di Makassar Diawali Fun Walk Penuh Kebersamaan
MAKASSAR, Trotoar.id – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Makassar berlangsung hangat dan penuh semangat kebersamaan. Wali K...
Metro01 Mei 2026 15:52
May Day Makassar 2026 Dikemas Humanis, Diawali Jalan Sehat hingga Panggung Rakyat
MAKASSAR, Trotoar.id — Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Makassar hadir dengan konsep berbeda yang lebih humanis, inklusif,...