Pemkot Makassar

Wali Kota Munafri: Perlu Modernisasi Aturan demi Optimalisasi Dana Sosial

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Rabu, 14 Mei 2025 14:10

Wali Kota Munafri: Perlu Modernisasi Aturan demi Optimalisasi Dana Sosial

Makassar, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar sepakat untuk memperkuat regulasi pengelolaan zakat melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2006.

Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru di tingkat nasional dan mendorong optimalisasi peran zakat dalam menyejahterakan masyarakat.

Ketua Baznas Makassar, H.M. Ashar Tamanggong, menyampaikan hal ini usai melakukan audiensi dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Balai Kota, Rabu (14/5/2025).

Menurutnya, Perda yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dengan perkembangan peraturan terbaru, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan peraturan pelaksanaannya melalui PP tahun 2014.

“Perda yang lama sudah tidak sesuai lagi dengan regulasi nasional. Ada beberapa poin yang perlu disesuaikan agar pengelolaan zakat, infak, dan sedekah bisa berjalan lebih efektif dan transparan,” jelas Ashar.

Ia berharap, revisi Perda tersebut bisa memperkuat peran Baznas dalam menghimpun dan menyalurkan dana umat secara lebih tepat sasaran, termasuk dalam mendukung program-program penanggulangan kemiskinan dan pencegahan stunting di Makassar.

“Setelah ada persetujuan dari Wali Kota, kami akan segera menggelar rapat koordinasi zakat dengan melibatkan seluruh SKPD, agar implementasinya bisa menyentuh seluruh lapisan masyarakat,” tambahnya.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang akrab disapa Appi, menyambut baik langkah Baznas dan menyatakan komitmennya untuk mendorong revisi Perda Zakat.

“Kami mendukung penuh upaya revisi Perda ini. Tujuannya jelas, untuk kemaslahatan umat. Sudah saatnya regulasi yang ada disesuaikan dengan kebutuhan zaman,” tegas Munafri.

Menurutnya, pengelolaan zakat harus dimodernisasi agar mampu menjadi instrumen pemerataan ekonomi.

Ia menegaskan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban individu, tapi juga sarana kolektif untuk membangun keadilan sosial.

“Yang kita inginkan adalah zakat dikumpulkan dari mereka yang mampu, lalu disalurkan kepada mereka yang membutuhkan. Pemerintah dan Baznas menjadi jembatan yang amanah dalam proses ini,” jelasnya.

Sebagai bagian dari reformasi sosial, Munafri juga mendorong agar masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan dilibatkan dalam proses revisi perda ini, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar partisipatif dan inklusif.

“Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga soal komitmen bersama dalam menghadirkan keadilan sosial dan mengentaskan kemiskinan,” pungkasnya.

Dengan revisi Perda ini, Pemkot Makassar berharap pengelolaan zakat dapat menjadi salah satu pilar utama dalam pembangunan sosial dan peningkatan kesejahteraan umat secara berkelanjutan. (*)

Penulis : Upiq

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah23 Juli 2026 22:44
Kick Off HUT RI ke-81 di Tanete Riaja Resmi Dimulai, Wabup Barru Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Waspada Kebakaran
Barru, Trotoar.id – Wakil Bupati Barru, Abustan A. Bintang, secara resmi membuka rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Repub...
Daerah23 Juli 2026 22:41
Wabup Barru Beri Pembekalan 38 Kontingen Jambore Nasional 2026
Barru, Trotoar.id – Usai memimpin Upacara Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 tingkat Kabupaten Barru, Wakil Bupati Barru Abustan A. Bintang y...
Daerah23 Juli 2026 22:34
Bawa Cokelat di Setiap Kunjungan, Cara Sederhana Bupati Andi Ina Hadirkan Kenangan Indah bagi Anak-anak Barru
Barru, Trotoar.id – Ada pemandangan yang nyaris tak pernah berubah setiap kali Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari mengunjungi sekolah, desa, maupun ...
Parlemen23 Juli 2026 13:59
Feature: Ketua DPRD Bone Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Aniaya Staf PPPK Gegerkan Publik
Trotoar.id – Di balik ruang-ruang rapat yang selama ini menjadi tempat lahirnya berbagai kebijakan daerah, kini muncul sebuah peristiwa yang justru ...