Pemkot Makassar

Wali Kota Munafri: Perlu Modernisasi Aturan demi Optimalisasi Dana Sosial

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Rabu, 14 Mei 2025 14:10

Wali Kota Munafri: Perlu Modernisasi Aturan demi Optimalisasi Dana Sosial

Makassar, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar sepakat untuk memperkuat regulasi pengelolaan zakat melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2006.

Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru di tingkat nasional dan mendorong optimalisasi peran zakat dalam menyejahterakan masyarakat.

Ketua Baznas Makassar, H.M. Ashar Tamanggong, menyampaikan hal ini usai melakukan audiensi dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Balai Kota, Rabu (14/5/2025).

Menurutnya, Perda yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dengan perkembangan peraturan terbaru, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan peraturan pelaksanaannya melalui PP tahun 2014.

“Perda yang lama sudah tidak sesuai lagi dengan regulasi nasional. Ada beberapa poin yang perlu disesuaikan agar pengelolaan zakat, infak, dan sedekah bisa berjalan lebih efektif dan transparan,” jelas Ashar.

Ia berharap, revisi Perda tersebut bisa memperkuat peran Baznas dalam menghimpun dan menyalurkan dana umat secara lebih tepat sasaran, termasuk dalam mendukung program-program penanggulangan kemiskinan dan pencegahan stunting di Makassar.

“Setelah ada persetujuan dari Wali Kota, kami akan segera menggelar rapat koordinasi zakat dengan melibatkan seluruh SKPD, agar implementasinya bisa menyentuh seluruh lapisan masyarakat,” tambahnya.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang akrab disapa Appi, menyambut baik langkah Baznas dan menyatakan komitmennya untuk mendorong revisi Perda Zakat.

“Kami mendukung penuh upaya revisi Perda ini. Tujuannya jelas, untuk kemaslahatan umat. Sudah saatnya regulasi yang ada disesuaikan dengan kebutuhan zaman,” tegas Munafri.

Menurutnya, pengelolaan zakat harus dimodernisasi agar mampu menjadi instrumen pemerataan ekonomi.

Ia menegaskan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban individu, tapi juga sarana kolektif untuk membangun keadilan sosial.

“Yang kita inginkan adalah zakat dikumpulkan dari mereka yang mampu, lalu disalurkan kepada mereka yang membutuhkan. Pemerintah dan Baznas menjadi jembatan yang amanah dalam proses ini,” jelasnya.

Sebagai bagian dari reformasi sosial, Munafri juga mendorong agar masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan dilibatkan dalam proses revisi perda ini, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar partisipatif dan inklusif.

“Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga soal komitmen bersama dalam menghadirkan keadilan sosial dan mengentaskan kemiskinan,” pungkasnya.

Dengan revisi Perda ini, Pemkot Makassar berharap pengelolaan zakat dapat menjadi salah satu pilar utama dalam pembangunan sosial dan peningkatan kesejahteraan umat secara berkelanjutan. (*)

Penulis : Upiq

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen25 Juli 2026 16:00
Di Tamamaung, Hamzah Hamid Bahas Polemik SPMB SMA/SMK, Warga Keluhkan Sulitnya Masuk Sekolah Negeri
MAKASSAR, Trotoar.id – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Hamzah Hamid, menggelar Reses Masa Persidang...
Parlemen25 Juli 2026 14:13
Hamzah Hamid Serap Aspirasi Warga Tamamaung, Reses Jadi Momentum Perkuat Silaturahmi dengan Konstituen
MAKASSAR, Trotoar.id – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Hamzah Hamid, menggelar kegiatan Reses Masa ...
Parlemen25 Juli 2026 13:58
Warga Pulau Saugi Ke Sofyan Syam : Nakes dan Guru PAUD Butuh Perhatian Pemprov Sulsel
Pangkep, Trotoar.id – Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Sofyan Syam, melaksanakan Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/20...
Daerah25 Juli 2026 12:38
Ground Breaking Tanggul Sungai Rongkong, Gubernur Sulsel Kebut Penanganan Banjir di Luwu Utara
LUWU UTARA, Trotoar.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat upaya mitigasi bencana melalui pembangunan infrastruktur pengendali b...