Makassar, Trotoar.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mengumumkan hasil pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2025 yang berhasil mengungkap ratusan kasus kejahatan dan mengamankan 844 tersangka.
Operasi yang berlangsung selama 20 hari, mulai 3 hingga 20 Mei 2025, bertujuan menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah Sulsel.
Rilis resmi disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum), Kombes Pol Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H.
Operasi kepolisian kewilayahan ini digelar secara terpadu oleh Polda Sulsel bersama jajaran Polres se-Sulawesi Selatan, dengan menitikberatkan pada pemberantasan penyakit masyarakat seperti perjudian, peredaran minuman keras ilegal, kepemilikan senjata tajam, prostitusi, premanisme, dan berbagai bentuk gangguan sosial lainnya.
“Total ada 844 tersangka yang berhasil diamankan, terdiri dari 120 Target Operasi (TO) dan 725 Non-TO,” ungkap Kombes Pol Didik Supranoto.
Selama operasi, tercatat 269 laporan polisi yang mencakup 24 jenis tindak pidana. Kasus premanisme menjadi yang paling dominan dengan 82 kasus dan 301 pelaku diamankan. Dari jumlah itu, 93 orang diproses hukum, sementara 208 lainnya dibina.
Lebih lanjut, Dirkrimum Kombes Pol Setiadi merinci bahwa dari kasus premanisme tersebut, 50 di antaranya berkaitan dengan kepemilikan senjata tajam.
Sebanyak 63 tersangka ditangkap dengan barang bukti berupa 36 bilah badik, 42 pelontar busur, dan 73 anak panah.
“Para pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun,” tegas Setiadi.
Selain itu, 43 kasus lainnya mencakup penganiayaan, pengeroyokan, pengancaman, hingga pengrusakan, yang sebagian besar dipicu oleh kesalahpahaman antarindividu. Sebanyak 101 orang juga diamankan karena membuat keributan dalam kondisi mabuk akibat konsumsi miras ilegal.
Polda Sulsel juga menindak 78 pelaku parkir liar yang meresahkan masyarakat. Para pelanggar tersebut dibina dan diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Operasi ini merupakan wujud komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami ingin memastikan Sulawesi Selatan tetap aman dan kondusif dari berbagai bentuk kejahatan jalanan,” pungkas Didik.
Polda Sulsel menegaskan akan terus melakukan patroli dan penegakan hukum secara berkala, serta mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan tindak kriminal di lingkungan masing-masing.




Komentar