Skincare Ilegal

Didakwa Edarkan Produk Kosmetik Berbahaya, Mira Hayati Terancam Denda Rp1 Miliar

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Selasa, 03 Juni 2025 16:28

Didakwa Edarkan Produk Kosmetik Berbahaya, Mira Hayati Terancam Denda Rp1 Miliar

Makassar, Trotoar.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menuntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan terhadap terdakwa Mira Hayati (30 tahun) dalam kasus peredaran produk skincare berbahaya yang mengandung merkuri (raksa).

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (3/6/2025).

Mira Hayati merupakan Direktur Utama PT Aqus Mira Mandiri Utama, perusahaan yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik tanpa memenuhi standar keamanan dan kesehatan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.

JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu sebagaimana dipersyaratkan undang-undang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa selain hukuman pidana, JPU juga meminta agar seluruh barang bukti terkait perkara ini dirampas untuk dimusnahkan, guna mencegah penyalahgunaan kembali.

“JPU mengemukakan pertimbangan hukum baik yang memberatkan maupun yang meringankan dalam tuntutan pidana terhadap terdakwa,” jelas Soetarmi.

Adapun hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan JPU adalah:

  1. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan berpotensi membahayakan konsumen.
  2. Kurangnya kehati-hatian terdakwa dalam mengedarkan produk kosmetik.
  3. Sebagai pelaku usaha, terdakwa tidak memastikan keamanan produk sebelum dipasarkan.
  4. Terdakwa pernah mendapat teguran dari Balai Besar POM Makassar, namun tetap melanjutkan praktik tersebut.
  5. Terdakwa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Sementara itu, hal yang meringankan, menurut JPU, adalah sikap terdakwa yang sopan selama persidangan dan tidak memiliki catatan pidana sebelumnya.

Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut keselamatan konsumen dan maraknya peredaran produk kecantikan ilegal.

Kejaksaan berharap penanganan perkara ini menjadi efek jera bagi pelaku usaha lain yang abai terhadap keselamatan konsumen.

Putusan akhir terhadap Mira Hayati dijadwalkan akan dibacakan dalam sidang lanjutan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar.

Penulis : Upiq

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen21 Juli 2026 16:46
Banggar DPRD Sulsel Soroti Kinerja APBD 2025, Rekomendasikan Audit Investigatif hingga Perbaikan Tata Kelola Keuangan Daerah
Makassar, Trotoar.id – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ran...
Uncategorized21 Juli 2026 16:28
Bursa Sekretaris Golkar Sulsel Menghangat, Tujuh Nama Masuk Radar Tim Formatur
Makassar, Trotoar.id – Penyusunan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulawesi Selatan periode 2026–2031 mulai menjadi perhat...
Parlemen21 Juli 2026 15:54
Ketua DPRD Sulsel Terima Audiensi DPN ADKASI, Perkuat Sinergi Legislatif Jelang Rakorwil Sulawesi 2026
Makassar, Trotoar.id – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, A. Rachmatika Dewi, menerima audiensi dan silaturahmi jajaran Dewan Pengurus Nasional A...
Parlemen20 Juli 2026 17:58
Rahman Pina Pimpin Rapat Konsultasi DPRD Sulsel, Matangkan Persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Makassar, Trotoar.id – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Rahman Pina, memimpin Rapat Konsultasi DPRD Sulsel yang digelar di Ruang Rapat Pi...