Skincare Ilegal

Didakwa Edarkan Produk Kosmetik Berbahaya, Mira Hayati Terancam Denda Rp1 Miliar

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Selasa, 03 Juni 2025 16:28

Didakwa Edarkan Produk Kosmetik Berbahaya, Mira Hayati Terancam Denda Rp1 Miliar

Makassar, Trotoar.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menuntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan terhadap terdakwa Mira Hayati (30 tahun) dalam kasus peredaran produk skincare berbahaya yang mengandung merkuri (raksa).

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (3/6/2025).

Mira Hayati merupakan Direktur Utama PT Aqus Mira Mandiri Utama, perusahaan yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik tanpa memenuhi standar keamanan dan kesehatan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.

JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu sebagaimana dipersyaratkan undang-undang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa selain hukuman pidana, JPU juga meminta agar seluruh barang bukti terkait perkara ini dirampas untuk dimusnahkan, guna mencegah penyalahgunaan kembali.

“JPU mengemukakan pertimbangan hukum baik yang memberatkan maupun yang meringankan dalam tuntutan pidana terhadap terdakwa,” jelas Soetarmi.

Adapun hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan JPU adalah:

  1. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan berpotensi membahayakan konsumen.
  2. Kurangnya kehati-hatian terdakwa dalam mengedarkan produk kosmetik.
  3. Sebagai pelaku usaha, terdakwa tidak memastikan keamanan produk sebelum dipasarkan.
  4. Terdakwa pernah mendapat teguran dari Balai Besar POM Makassar, namun tetap melanjutkan praktik tersebut.
  5. Terdakwa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Sementara itu, hal yang meringankan, menurut JPU, adalah sikap terdakwa yang sopan selama persidangan dan tidak memiliki catatan pidana sebelumnya.

Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut keselamatan konsumen dan maraknya peredaran produk kecantikan ilegal.

Kejaksaan berharap penanganan perkara ini menjadi efek jera bagi pelaku usaha lain yang abai terhadap keselamatan konsumen.

Putusan akhir terhadap Mira Hayati dijadwalkan akan dibacakan dalam sidang lanjutan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar.

Penulis : Upiq

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah02 Mei 2026 23:37
Sekretaris Kwarcab Sidrap Buka Musyawarah Ranting Baranti 2026
SIDRAP, Trotoar.id — Gerakan Pramuka Kwartir Ranting (Kwarran) Baranti menggelar Musyawarah Ranting (Musran) Tahun 2026 di UPT SD Negeri 9 Benteng p...
Metro02 Mei 2026 23:34
Di Pelantikan HDCI, APPI Tawarkan Makassar sebagai Pusat Touring Nasional
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut positif berbagai event berskala nasional maupun kegiatan komunitas yang dige...
News02 Mei 2026 23:30
Pesan Wabup Nurkanaah untuk Wisudawan UT: Berikan Kontribusi Terbaik bagi Daerah
SIDRAP, Trotoar.id — Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada acara wisuda Universitas Terbuka Makas...
News02 Mei 2026 23:15
Makassar Tembus Peringkat Nasional Kota Toleran
MAKASSAR, Trotoar.id — Kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menorehkan pengakuan di level nasional. Di tengah dinamika sosial...