DPRD Sulsel

Hak Angket Jilid II, DPRD Sulsel Telusuri Aset Pemprov di CPI

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Selasa, 08 Juli 2025 15:19

Hak Angket Jilid II, DPRD Sulsel Telusuri Aset Pemprov di CPI

Makassar, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan secara resmi mengajukan hak angket kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.

Pengajuan ini bertujuan untuk mengusut kepemilikan dan pengelolaan aset pemerintah di kawasan Center Point of Indonesia (CPI) yang hingga kini dinilai belum memiliki kejelasan status.

Pengajuan draf hak angket tersebut dilakukan langsung oleh sejumlah anggota DPRD Sulsel kepada Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, di Kantor DPRD Sulsel, Selasa (8 Juli 2025).

Menurut Kadir Halid, salah satu penggagas hak angket dari Fraksi Golkar, pengajuan ini merupakan langkah strategis dalam mengembalikan aset milik Pemprov Sulsel seluas 12,11 hektare di kawasan reklamasi CPI yang saat ini dikuasai pihak swasta.

“Hak angket ini digulirkan untuk menyelamatkan aset negara senilai Rp2,4 triliun yang hingga saat ini belum jelas status kepemilikannya. Aset tersebut harus dikembalikan kepada pemerintah,” ujar Kadir Halid.

Ia menjelaskan, jika mengacu pada nilai pasar saat ini yang mencapai sekitar Rp20 juta per meter persegi, maka nilai total aset tersebut mencapai lebih dari Rp2,4 triliun.

Kadir juga menegaskan bahwa hak angket ditujukan kepada pemerintah, bukan kepada pihak swasta, namun untuk menyelidiki dugaan kelalaian pemerintah dalam menjaga aset daerah yang dikuasai swasta, dalam hal ini PT Yasmin Bumi Asri, pengembang utama kawasan CPI.

Usulan hak angket ini mendapat dukungan dari 30 anggota DPRD Sulsel, yang berasal dari enam fraksi yakni Golkar, NasDem, PPP, PKS, PKB, dan PAN.

Penyerahan usulan tersebut juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina (Golkar) dan Fauzi Andi Wawo (PKB).

Para pengusul menyatakan bahwa kerja sama reklamasi antara Pemprov Sulsel dan PT Yasmin Bumi Asri yang sudah berjalan selama lebih dari 13 tahun justru menimbulkan sejumlah persoalan.

“Dari total 157 hektare yang direncanakan dalam kerja sama reklamasi, baru sekitar 106 hektare yang telah direklamasi. Ironisnya, hanya 38 hektare lahan yang diserahkan kepada Pemprov Sulsel,” ungkap Kadir.

Padahal, lanjutnya, dari luasan tersebut, 12 hektare merupakan aset asli milik Pemprov sejak sebelum kerja sama dilakukan.

Sebagaimana diketahui, hak angket adalah hak konstitusional DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah yang dinilai strategis, berdampak luas, dan berpotensi merugikan kepentingan publik.

Hak angket juga merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap eksekutif, dan tidak ditujukan untuk mengintervensi pihak swasta secara langsung, melainkan menilai kebijakan dan tanggung jawab pemerintah atas perjanjian atau kerja sama yang menyangkut aset publik.

“Kami tidak sedang menyerang pihak swasta, tetapi meminta transparansi dan akuntabilitas pemerintah terkait aset negara yang kini tidak jelas statusnya,” kata Kadir.

Pengajuan hak angket ini dinilai sebagai langkah awal untuk membuka tabir pengelolaan aset publik di kawasan strategis seperti CPI.

Sejumlah pengamat menyebut DPRD Sulsel tengah memainkan perannya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Kini, draf hak angket tersebut tengah diproses di internal DPRD dan akan dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan melalui rapat paripurna.

Penulis : Upuq

 Komentar

Berita Terbaru
News26 Mei 2026 19:46
Kejati Sulsel Silaturahmi Ke DPRD Sulsel
MAKASSAR, Trotoar.id — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kejaksaan Ting...
News26 Mei 2026 19:44
Umiyati Lakukan Pengawasan di Panakkukang
MAKASSAR, Trotoar.id – Anggota DPRD Kota Makassar, Hj Umiyati, menggelar kegiatan pengawasan pemerintahan daerah di Kecamatan Panakkukang, tepatnya ...
Daerah26 Mei 2026 19:40
Pemda Bulukumba Raih WTP
BULUKUMBA, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Bulukumba kembali menorehkan capaian positif dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meraih opini Waja...
Metro26 Mei 2026 19:38
Terminal Malengkeri Jadi Pasar Bongkar
MAKASSAR, TROTOAR.ID— Pemerintah Kota Makassar melalui Perumda Terminal Makassar Metro resmi memindahkan aktivitas pasar bongkar muat dari kawasan P...