Categories: Nasional

Heboh! 103 Napi Korupsi di Lapas Makassar Dapat Remisi HUT RI ke-80

Remisi Hukuman

Makassar, Trotoar.id – Momentum Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia ternyata membawa “kado” istimewa bagi ratusan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 103 napi kasus korupsi ikut kebagian remisi alias pengurangan hukuman, Minggu (17/8/2025).

Pengumuman remisi dilakukan langsung oleh Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, yang menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi di Lapas Makassar, Jalan Sultan Alauddin.

Menurut Humas Lapas Makassar Arman, total napi penerima remisi tahun ini mencapai 803 orang. Dari jumlah itu, 518 napi kasus tindak pidana umum, 103 napi korupsi, dan 172 napi narkotika.

“Remisi diberikan bagi napi yang memenuhi syarat, salah satunya sudah menjalani pidana minimal enam bulan,” jelas Arman kepada Majesty.co.id.

Rincian Remisi Umum 17 Agustus 2025 di Lapas Makassar

1 bulan: 45 orang

2 bulan: 62 orang

3 bulan: 250 orang

4 bulan: 179 orang

5 bulan: 193 orang

6 bulan: 74 orang

Sementara itu, remisi dasawarsa (khusus untuk napi dengan masa tahanan tertentu) tercatat diberikan kepada 896 orang, dengan mayoritas mendapat potongan 90 hari (807 napi).

Namun, tidak semua napi beruntung. Masih ada 272 narapidana yang tidak memperoleh remisi karena alasan administratif maupun substantif. Rinciannya, 9 napi hukuman mati, 58 napi seumur hidup, 61 napi pidana subsidiair (BIHS), serta 54 napi lain yang tidak memenuhi syarat administratif maupun substantif.

Koruptor Dapat Diskon Hukuman, Publik Sorot Kebijakan

Pemberian remisi bagi napi korupsi kerap menuai sorotan publik. Pasalnya, korupsi termasuk kategori extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang dampaknya luas bagi masyarakat.

Meski begitu, pihak Lapas menegaskan, semua napi yang menerima remisi telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan remisi ini, ratusan napi di Lapas Makassar bisa menghirup udara bebas lebih cepat, termasuk para napi korupsi yang kini tengah menjadi perhatian publik.

MUHAMMAD LUTFI

Share
Published by
MUHAMMAD LUTFI
Tags: Remisi Lapas

BERITA TERKAIT

Data Kerugian Negara Belum Jelas, Kejari Bulukumba Terus Berproses Bupati: Kita Hormati Prosesnya

BULUKUMBA, Trotoar.id — Penanganan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Sentral Bulukumba senilai Rp59 miliar…

1 jam ago

DPRD Sulsel Rekomendasikan Penghentian Aktivitas CV Hadaf Karya Mandiri di Enrekang

MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan merekomendasikan penghentian aktivitas operasional CV…

2 jam ago

Pelantikan Ketua KNPI Sulsel Dihiasi Dukungan Tokoh Nasional dan Daerah

MAKASSAR, Trotoar.id — Pelantikan Vonny Ameliani Suardi sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi…

20 jam ago

Evaluasi PAD Triwulan I, Syaharuddin Alrif Instruksikan OPD Akselerasi Penggunaan QRIS

SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola…

23 jam ago

Tiga Ketua Umum KNPI Resmi Lantik Vonny Ameliani Pimpin KNPI Sulsel 2026–2029

MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani Suardi resmi dilantik sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)…

24 jam ago

Pemprov Sulsel Perkuat Integrasi Pengelolaan SDA Jeneberang, Sidang TKPSDA Bahas Sistem Informasi dan Kolaborasi Nasional

MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat integrasi pengelolaan sumber daya air melalui…

1 hari ago

This website uses cookies.