MAKASSAR, Trotoar.id – DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Paripurna untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting terkait penyelenggaraan parkir dan perhubungan, di Gedung DPRD Makassar, Jalan AP Pettarani, baru-baru ini.
Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menegaskan regulasi lama soal parkir, yakni Perda Nomor 17 Tahun 2006, sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Lonjakan jumlah kendaraan dan keterbatasan lahan parkir memicu kemacetan dan maraknya parkir liar.
Baca Juga :
“Ranperda ini diharapkan menciptakan ketertiban lalu lintas, meningkatkan pelayanan publik, dan mengoptimalkan PAD dari sektor parkir,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Makassar, Ray Suryadi Arsyad, memaparkan urgensi Ranperda tentang penyelenggaraan perhubungan.
Menurutnya, perkembangan pesat Makassar menuntut sistem transportasi yang terintegrasi, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
“Regulasi ini akan memperkuat kebijakan transportasi sekaligus menjaga kualitas lingkungan,” jelasnya.
Kedua Ranperda ini ditargetkan menjadi landasan hukum baru dalam tata kelola parkir dan transportasi di Makassar, sehingga lebih tertib, transparan, dan mendukung pembangunan berkelanjutan. (*)




Komentar