DPRD Makassar Sewa Gedung Perumnas Rp 650 Juta Pertahun Sebagai sebagai Kantor Sementara
MAKASSAR, Trotoar.id — DPRD Kota Makassar akhirnya resmi menetapkan Gedung Perumnas di Jalan Hertasning sebagai kantor sementara setelah insiden kebakaran yang menghanguskan gedung DPRD di Jalan A.P. Pettarani.
Kesepakatan penggunaan gedung dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani pada Jumat (12/9/2025).
Penandatanganan disaksikan langsung Kepala Perumnas Regional 7 Sulsel, Fransiska Limbong, bersama Sekretaris DPRD Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba.
Sebelum menjatuhkan pilihan ke Gedung Perumnas Hertasning, DPRD Makassar sempat meninjau beberapa lokasi alternatif, seperti eks Kampus Universitas 17 Agustus, BBPMP Sulsel, hingga eks Mall GTC. Namun, setelah berbagai pertimbangan, Perumnas dipilih karena dinilai lebih representatif dan strategis.
Sekretaris DPRD Makassar, Andi Rahmat, menyampaikan apresiasi atas komunikasi yang terjalin meski proses negosiasi berlangsung cukup panjang.
“Dengan penandatanganan ini, kami berharap Perumnas tidak lagi membuka negosiasi dengan pihak lain. Ini memberi kepastian DPRD Makassar segera berkantor di Hertasning,” tegasnya.
Andi Rahmat memastikan anggaran sewa gedung sudah dialokasikan dalam APBD Perubahan 2025, sehingga pembayaran tidak menemui kendala.
Dalam kesepakatan, DPRD Makassar menyewa Gedung Perumnas selama 12 bulan terhitung 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026 dengan nilai sewa Rp604,6 juta. Angka tersebut sudah bersifat all in, mencakup PPN, asuransi, hingga biaya notaris.
Meski begitu, kondisi fisik gedung disebut masih membutuhkan perbaikan di sejumlah titik, seperti atap bocor, lantai, hingga instalasi air.
Berdasarkan kesepakatan, seluruh perbaikan menjadi tanggung jawab pihak penyewa, yakni Sekretariat DPRD.
Kepala Perumnas Regional 7 Sulsel, Fransiska Limbong, menyampaikan permohonan maaf atas dinamika panjang selama proses negosiasi.
Ia menegaskan keputusan final diambil setelah adanya arahan Direksi Pusat Perumnas yang memprioritaskan DPRD Makassar sebagai penyewa utama.
“Kesepakatan ini bentuk komitmen Perumnas mendukung keberlanjutan aktivitas DPRD Makassar, dengan nilai sewa final yang tidak berubah di kemudian hari,” ujar Fransiska.
Hasil rapat juga menegaskan, jika terjadi sengketa di kemudian hari, penyelesaiannya akan ditempuh melalui musyawarah.
Kesepakatan ini sekaligus menjadi dasar penyusunan perjanjian kerja sama lebih rinci sesuai standar pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dengan adanya kantor sementara di Gedung Perumnas Hertasning, DPRD Makassar diharapkan bisa kembali bekerja secara optimal pasca musibah kebakaran yang sempat melumpuhkan aktivitas dewan.
SIDRAP, TROTOAR.ID – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus menggencarkan upaya pencegahan stunting melalui edukasi…
BULUKUMBA, TROTOAR.ID – Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf melantik sebanyak 55 anggota Badan Permusyawaratan…
SIDRAP, TROTOAR.ID – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus memperkuat komitmen dalam mencetak generasi sehat…
BULUKUMBA, TROTOAR.ID – Pemerintah Kabupaten Bulukumba bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar kampanye informasi…
Makassar, Trotoar.id – Dinamika internal Partai Golkar Sulawesi Selatan kian menghangat menyusul polemik yang dipicu…
MAKASSAR, TROTOAR.ID -- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) resmi mencopot Husniah Talenrang…
This website uses cookies.