Jakarta, Trotoar.id — Keberpihakan Presiden Prabowo Subianto terhadap petani kembali dibuktikan dengan lahirnya kebijakan pembatasan impor ubi kayu (singkong), tepung tapioka, dan etanol.
Kebijakan ini ditegaskan melalui dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang resmi diterbitkan pada 19 September 2025.
Langkah ini merupakan jawaban atas krisis harga singkong yang sejak awal tahun menekan petani, terutama di Lampung sebagai sentra produksi nasional.
Baca Juga :
Harga singkong sempat anjlok hingga Rp600–700 per kilogram, jauh di bawah biaya produksi Rp740 per kilogram. Ribuan petani pun menggelar aksi protes pada Januari 2025 menuntut pemerintah turun tangan.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bergerak cepat. Sejak Januari ia berulang kali menegaskan akan menindak importir yang mengabaikan hasil panen lokal.
Setelah melalui kajian KPPU, koordinasi lintas kementerian, hingga pertemuan dengan pemerintah daerah Lampung dan DPRD, perjuangan itu berujung pada lahirnya kebijakan pembatasan impor.
“Atas arahan Bapak Presiden, kalau produksi dalam negeri cukup, impor ditiadakan,” tegas Mentan Amran saat mengumumkan larangan terbatas (lartas) impor tapioka.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, dua aturan yang diterbitkan adalah:
- Permendag 31/2025: Mengatur impor ubi kayu dan produk turunannya hanya melalui Persetujuan Impor (PI) dengan rekomendasi teknis, disesuaikan kebutuhan nasional.
- Permendag 32/2025: Memperketat impor etanol demi menjaga harga molases, melindungi petani tebu, serta mendukung program swasembada gula dan energi hijau.
Kebijakan ini berlaku 14 hari setelah diundangkan.
Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI), Dasrul Aswin, menyambut baik langkah pemerintah.
“Jika impor dihentikan, hasil panen kami terserap industri, harga stabil, dan petani sejahtera. Terima kasih kepada Presiden Prabowo dan Mentan Amran,” ujarnya.
Kebijakan ini tidak hanya memastikan kesejahteraan jutaan petani singkong dan tebu, tetapi juga memperkuat kemandirian pangan serta energi nasional.



Komentar