Jakarta, Trotoar.id — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan 52 orang sebagai tersangka kasus penjarahan rumah sejumlah anggota DPR dan mantan Menteri Keuangan pada aksi anarkis yang terjadi akhir Agustus lalu.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah hasil penyelidikan gabungan tim Reskrim Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
“Total seluruh tersangka berjumlah 52 orang dengan peran yang berbeda-beda. Mereka ditangkap berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujar Syahar di Jakarta.
Rinciannya, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka penjarahan rumah Achmad Syahroni, 14 orang di kediaman Sri Mulyani, 7 orang di rumah Eko Patrio, 11 orang di rumah Uya Kuya, serta 8 orang lainnya di kediaman Nafa Urbach.
Polisi juga membeberkan inisial para tersangka, di antaranya:
Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Selain kasus penjarahan, Polda Metro Jaya juga mengamankan lima tersangka perusakan halte serta dua tersangka yang terlibat penyebaran konten manipulasi data autentik.
“Proses penegakan hukum terus berjalan,” tegas Komjen Syahar.
SIDRAP, Trotoar.id — Gerakan Pramuka Kwartir Ranting (Kwarran) Baranti menggelar Musyawarah Ranting (Musran) Tahun 2026…
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut positif berbagai event berskala nasional maupun…
SIDRAP, Trotoar.id — Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada acara wisuda…
MAKASSAR, Trotoar.id — Kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menorehkan pengakuan di level nasional.…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tepat pada peringatan Hari Pendidikan Nasional, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali…
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Panitia Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (Mubes IKA Unhas),…
This website uses cookies.