MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Sulawesi Selatan diminta bersikap tegas dengan mencopot Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Bantaeng, Liestiaty Fachruddin Nurdin Abdullah.
Desakan ini muncul karena Liestiaty dinilai telah melanggar aturan internal partai terkait larangan anggota keluarga inti berbeda partai politik.
Diketahui, suami dari Liestiaty, yakni Fachruddin Nurdin Abdullah, saat ini tercatat sebagai anggota Dewan Pakar Partai Perindo periode 2024–2029.
Baca Juga :
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Majelis Partai Perindo Nomor 001/SK/MP-PARTAI PERINDO/VII/2025.
Langkah itu dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di tubuh Partai Golkar.
Dalam peraturan organisasi, Golkar secara tegas melarang suami, istri, anak, atau menantu pengurus partai menjabat atau bergabung di partai politik lain.
Sejumlah pihak internal Partai Golkar di Sulsel menilai, DPD I Golkar Sulsel perlu menegakkan aturan tersebut untuk menjaga marwah dan konsistensi partai.
Mereka menegaskan bahwa peraturan ini merupakan “turun baku” yang telah lama menjadi prinsip dasar Golkar dalam menjaga loyalitas dan soliditas kader.
Sikap tegas dari DPD I Partai Golkar Sulsel dinilai penting untuk menunjukkan komitmen partai dalam menegakkan disiplin organisasi serta memastikan seluruh kader, terutama yang menduduki posisi strategis, tetap memegang teguh aturan dan etika partai.
Komentar