Categories: EkonomiNasional

Munas XI MUI Tetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan, Respon Kenaikan PBB yang Dinilai Tidak Adil

Fatwa MUI

JAKARTA, Trotoar.id — Komisi Fatwa pada Musyawarah Nasional (Munas) XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan Fatwa tentang Pajak Berkeadilan, sebagai salah satu dari lima fatwa yang dihasilkan dalam forum ulama nasional tersebut. 

Fatwa ini menjadi sorotan karena menegaskan bahwa bumi dan bangunan yang dihuni dan tidak bersifat komersial tidak boleh dikenakan pajak berulang (pajak berganda).

Ketua Komisi Fatwa Steering Committee (SC) Munas XI MUI, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan bahwa fatwa Pajak Berkeadilan ini muncul sebagai respons atas kegelisahan masyarakat terkait meningkatnya beban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah daerah yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip keadilan.

“Fatwa ini hadir sebagai tanggapan hukum Islam atas masalah sosial yang muncul akibat kenaikan PBB yang dianggap memberatkan dan tidak adil. Sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat. Kami berharap fatwa ini dapat menjadi rujukan untuk perbaikan regulasi perpajakan,” ujar Prof. Ni’am di sela-sela Munas XI MUI di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Ahad (23/11/2025) malam dikutip pada laman https://mui.or.id/

Dalam paparannya, Guru Besar Fikih UIN Jakarta itu menegaskan bahwa syariat Islam memandang pajak hanya boleh dibebankan kepada harta atau aset yang memiliki nilai produktif dan bukan merupakan kebutuhan pokok masyarakat.

“Pungutan pajak terhadap kebutuhan dasar seperti sembako, rumah tinggal, dan bumi yang dihuni tidak mencerminkan keadilan. Pajak seharusnya menyasar kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat), bukan kebutuhan primer masyarakat,” tegas Pengasuh Ponpes An-Nahdlah, Depok, tersebut.

Prof. Ni’am juga menambahkan bahwa kemampuan finansial wajib pajak dapat dianalogikan dengan ketentuan zakat, yakni seseorang dianggap mampu jika memiliki harta minimal setara 85 gram emas. 

Batas ini menurutnya bisa menjadi rujukan dalam menentukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Fatwa yang ditetapkan oleh Komisi Fatwa MUI itu berisi sembilan ketentuan hukum, antara lain:

  1. Negara berkewajiban mengelola kekayaan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.
  2. Jika kekayaan negara tidak mencukupi pembiayaan nasional, negara boleh memungut pajak dengan ketentuan:
    • Pajak hanya dikenakan kepada warga yang memiliki kemampuan finansial minimal setara nishab zakat.
    • Objek pajak hanya harta produktif atau kebutuhan sekunder dan tersier.
    • Pajak harus digunakan untuk kepentingan publik dan masyarakat membutuhkan.
    • Penetapan pajak wajib berdasarkan prinsip keadilan.
    • Pengelolaan pajak harus amanah, transparan, dan berorientasi kemaslahatan.
  3. Pajak merupakan milik rakyat dan pengelolaannya diamanahkan kepada pemerintah dengan prinsip jujur, profesional, dan akuntabel.
  4. Barang kebutuhan primer tidak boleh dibebankan pajak berulang.
  5. Sembako tidak boleh dikenai pajak.
  6. Bumi dan bangunan yang dihuni (non-komersial) tidak boleh dikenakan pajak berulang.
  7. Warga wajib menaati aturan pajak yang adil sesuai syariat.
  8. Pemungutan pajak yang tidak sesuai ketentuan syar’i dihukumi haram.
  9. Zakat dapat menjadi pengurang kewajiban pajak.

Selain ketentuan hukum, MUI juga mengeluarkan enam rekomendasi, di antaranya:

  1. Pemerintah perlu meninjau kembali beban perpajakan, termasuk pajak progresif yang dianggap terlalu tinggi.
  2. Negara harus mengoptimalkan pengelolaan kekayaan dan menindak mafia pajak untuk meningkatkan keadilan distribusi.
  3. Pemerintah dan DPR diminta menyesuaikan regulasi perpajakan agar selaras dengan prinsip keadilan serta menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman.
  4. Pemda dan Kemendagri diminta mengatur ulang kebijakan PBB, PPn, PPh, PKB, dan pajak waris agar tidak memberatkan masyarakat.
  5. Pemerintah wajib mengelola pajak secara amanah dan berorientasi pada kemaslahatan.
  6. Masyarakat dianjurkan taat membayar pajak jika pajak tersebut dikelola sesuai tujuan kemaslahatan umum.

Selain Fatwa Pajak Berkeadilan, Munas XI MUI juga menetapkan empat fatwa lain, yaitu:

  • Fatwa tentang Kedudukan Rekening Dormant dan Perlakuannya
  • Fatwa tentang Pedoman Pengelolaan Sampah di Sungai, Danau, dan Laut
  • Fatwa tentang Status Saldo Kartu Uang Elektronik yang Hilang atau Rusak
  • Fatwa tentang Kedudukan Manfaat Produk Asuransi Kematian pada Asuransi Jiwa Syariah

Dengan diterbitkannya fatwa-fatwa tersebut, MUI berharap pemerintah, DPR, dan pemangku kepentingan dapat menjadikannya sebagai rujukan dalam membangun tata kelola kebijakan publik yang lebih berkeadilan.

MUHAMMAD LUTFI

Share
Published by
MUHAMMAD LUTFI
Tags: Fatwa MUI

BERITA TERKAIT

Bulukumba Berkurban 1.936 Ekor, Sapi Bantuan Presiden Tembus 914 Kg

BULUKUMBA, TROTOAR ID — Kabupaten Bulukumba mencatat peningkatan jumlah hewan kurban pada Hari Raya Idul…

48 menit ago

Shalat Idul Adha Dipusatkan di Kantor Bupati dan Gedung Ammatoa

BULUKUMBA,TROTOAR.ID — Pelaksanaan Shalat Idul Adha 1447 Hijriah di Kabupaten Bulukumba rencananya akan dipusatkan di…

54 menit ago

Golkar Sulsel Tebar 6 Sapi Kurban, Diingatkan Tak Sekadar Seremonial

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Partai Golkar Sulawesi Selatan menyiapkan enam ekor sapi untuk disembelih pada momentum…

2 jam ago

Tebar 45 Sapi Kurban, Ridwan Wittiri: Idul Adha Momentum Perkuat Solidaritas

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ridwan A. Wittiri, memanfaatkan momentum Hari…

2 jam ago

Wali Kota Makassar Soroti Polemik Paskibraka 2026, Minta Seleksi Transparan dan Objektif

MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, angkat bicara terkait polemik seleksi calon Pasukan…

3 jam ago

Menjaga Momentum “Macan Ekonomi” Sulsel: Di Balik Gerakan “Ngibar” Sensus Ekonomi Sidrap

SIDRAP, TROTOAR.ID — Suasana Ruang Rapat Pimpinan Lantai 3 Kantor Bupati Sidenreng Rappang, Senin pagi,…

6 jam ago

This website uses cookies.