Munas XI MUI Tetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan, Respon Kenaikan PBB yang Dinilai Tidak Adil
JAKARTA, Trotoar.id — Komisi Fatwa pada Musyawarah Nasional (Munas) XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan Fatwa tentang Pajak Berkeadilan, sebagai salah satu dari lima fatwa yang dihasilkan dalam forum ulama nasional tersebut.
Fatwa ini menjadi sorotan karena menegaskan bahwa bumi dan bangunan yang dihuni dan tidak bersifat komersial tidak boleh dikenakan pajak berulang (pajak berganda).
Ketua Komisi Fatwa Steering Committee (SC) Munas XI MUI, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan bahwa fatwa Pajak Berkeadilan ini muncul sebagai respons atas kegelisahan masyarakat terkait meningkatnya beban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah daerah yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip keadilan.
“Fatwa ini hadir sebagai tanggapan hukum Islam atas masalah sosial yang muncul akibat kenaikan PBB yang dianggap memberatkan dan tidak adil. Sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat. Kami berharap fatwa ini dapat menjadi rujukan untuk perbaikan regulasi perpajakan,” ujar Prof. Ni’am di sela-sela Munas XI MUI di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Ahad (23/11/2025) malam dikutip pada laman https://mui.or.id/
Dalam paparannya, Guru Besar Fikih UIN Jakarta itu menegaskan bahwa syariat Islam memandang pajak hanya boleh dibebankan kepada harta atau aset yang memiliki nilai produktif dan bukan merupakan kebutuhan pokok masyarakat.
“Pungutan pajak terhadap kebutuhan dasar seperti sembako, rumah tinggal, dan bumi yang dihuni tidak mencerminkan keadilan. Pajak seharusnya menyasar kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat), bukan kebutuhan primer masyarakat,” tegas Pengasuh Ponpes An-Nahdlah, Depok, tersebut.
Prof. Ni’am juga menambahkan bahwa kemampuan finansial wajib pajak dapat dianalogikan dengan ketentuan zakat, yakni seseorang dianggap mampu jika memiliki harta minimal setara 85 gram emas.
Batas ini menurutnya bisa menjadi rujukan dalam menentukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Fatwa yang ditetapkan oleh Komisi Fatwa MUI itu berisi sembilan ketentuan hukum, antara lain:
Selain ketentuan hukum, MUI juga mengeluarkan enam rekomendasi, di antaranya:
Selain Fatwa Pajak Berkeadilan, Munas XI MUI juga menetapkan empat fatwa lain, yaitu:
Dengan diterbitkannya fatwa-fatwa tersebut, MUI berharap pemerintah, DPR, dan pemangku kepentingan dapat menjadikannya sebagai rujukan dalam membangun tata kelola kebijakan publik yang lebih berkeadilan.
BULUKUMBA, TROTOAR ID — Kabupaten Bulukumba mencatat peningkatan jumlah hewan kurban pada Hari Raya Idul…
BULUKUMBA,TROTOAR.ID — Pelaksanaan Shalat Idul Adha 1447 Hijriah di Kabupaten Bulukumba rencananya akan dipusatkan di…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Partai Golkar Sulawesi Selatan menyiapkan enam ekor sapi untuk disembelih pada momentum…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ridwan A. Wittiri, memanfaatkan momentum Hari…
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, angkat bicara terkait polemik seleksi calon Pasukan…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Suasana Ruang Rapat Pimpinan Lantai 3 Kantor Bupati Sidenreng Rappang, Senin pagi,…
This website uses cookies.