SIDRAP, Trotoar.id – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mendorong penyelesaian permasalahan lahan di Kecamatan Pitu Riase secara komunikatif, komprehensif, dan tetap berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga stabilitas sosial serta ketertiban masyarakat.
Baca Juga :
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, saat menerima perwakilan masyarakat Pitu Riase di ruang kerjanya, Rabu (17/12/2025).
Pertemuan ini digelar sebagai tindak lanjut aspirasi warga sekaligus memastikan situasi daerah tetap kondusif.
Hadir pula dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Sidrap Taufik, Camat Pitu Riase Andi Mukti Ali, para kepala desa wilayah terdampak, serta sejumlah unsur terkait lainnya.
Kehadiran lintas sektor ini menegaskan keseriusan pemerintah daerah dalam menangani persoalan lahan secara terukur dan bertanggung jawab.
Dalam dialog tersebut, perwakilan masyarakat menyampaikan kondisi lapangan serta riwayat penguasaan lahan yang saat ini diklaim oleh PT Berdikari United Livestock (PT Bully).
Warga menegaskan lahan tersebut merupakan tanah warisan turun-temurun, sementara pihak perusahaan disebut memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan pemerintah.
Seluruh informasi yang disampaikan diterima Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai bahan pendalaman dan kajian lebih lanjut.
Bupati Syaharuddin menekankan bahwa pemerintah daerah hadir sebagai mediator dan penjamin agar penyelesaian persoalan dilakukan secara adil, komunikatif, serta sesuai regulasi.
“Pendekatan persuasif ini penting agar semua pihak dapat menyampaikan aspirasi, sementara pemerintah memberikan arahan sekaligus memastikan setiap langkah tetap berlandaskan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak menahan diri dan mempercayakan proses penyelesaian melalui mekanisme yang sah, guna menjaga stabilitas daerah serta mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan




Komentar