BOGOR, Trotoar.id – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026).
Rakornas tersebut dibuka secara resmi oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pada kesempatan itu, Presiden memberikan arahan strategis kepada seluruh kepala daerah terkait kebijakan dan arah pembangunan nasional ke depan.
Baca Juga :
Gubernur Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan bahwa Rakornas 2026 difokuskan pada pembahasan implementasi program prioritas Presiden dalam rangka mewujudkan Asta Cita sebagai fondasi pembangunan nasional.
“Pembahasan meliputi berbagai sektor strategis, mulai dari kedaulatan pangan dan energi, pembangunan infrastruktur dan ekonomi, stabilitas keamanan, hingga penguatan penanganan kebencanaan,” ujar Andi Sudirman.
Ia menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk terus berkolaborasi dengan pemerintah pusat serta mendukung penuh pelaksanaan seluruh program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, sejumlah program strategis yang menjadi perhatian utama antara lain Program Makan Bergizi Gratis (MBG), penguatan Koperasi Merah Putih, percepatan pengentasan kemiskinan, serta implementasi program Zero Waste atau bebas sampah yang sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
“Kami memastikan seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan siap mendukung, mengawal, dan mengimplementasikan program prioritas Presiden secara terpadu dan berkelanjutan,” tegasnya.
Diketahui, Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 merupakan Rakornas kedua yang digelar dalam rangka implementasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Kegiatan ini diikuti sekitar 4.473 peserta dari seluruh Indonesia yang terdiri atas pimpinan kementerian dan lembaga, kepala dan wakil kepala daerah, pimpinan DPRD, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).











Komentar