MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Selatan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulsel, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Polda Sulsel, serta Bulog, menggelar rapat koordinasi Tim Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Mutu, dan Keamanan Pangan.
Rapat koordinasi tersebut digelar sebagai tindak lanjut instruksi Pemerintah Pusat dalam rangka pengendalian harga pangan, khususnya menjelang Ramadan dan hari-hari besar keagamaan yang berpotensi meningkatkan permintaan serta memicu fluktuasi harga di pasaran.
Rakor Tim Saber yang diketuai oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel itu berlangsung di Kantor Bulog Sulawesi Selatan, Rabu (4/2/2026).
Baca Juga :
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Selatan, M. Ilyas, mengatakan bahwa Tim Saber akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemantauan harga sekaligus memastikan stabilitas harga pangan tetap terjaga.
“Kami melakukan rapat ini karena ada instruksi dari pemerintah pusat agar seluruh provinsi membentuk Tim Saber Pelanggaran Harga, Mutu, dan Keamanan Pangan. Sebenarnya kegiatan ini sudah kami lakukan pada tahun-tahun sebelumnya,” ujar Ilyas.
Ia menambahkan, cakupan pengawasan Tim Saber kini diperluas dengan menambah jumlah komoditas pangan yang dipantau. Tidak hanya beras, tetapi mencakup 12 komoditas pangan utama yang menjadi kebutuhan masyarakat.
“Jumlah komoditas yang dipantau bertambah, termasuk jagung, daging, cabai, dan bawang. Seluruh pangan utama itu akan kami pantau harganya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ilyas menjelaskan bahwa tim pengarah Tim Saber Sulsel terdiri atas Kapolda Sulsel, Gubernur Sulsel, dan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
Sementara itu, Tim Saber diketuai oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel, dengan sekretaris dari Dinas Ketahanan Pangan.
Keanggotaan tim melibatkan DPMPTSP Sulsel, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun).
Ke depan, Tim Saber juga akan melibatkan Dinas Perhubungan dan Dinas Peternakan, khususnya terkait pengawasan distribusi pangan dan pakan ternak.
Menurut Ilyas, pembentukan Tim Saber bertujuan untuk memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET) terhadap 12 komoditas pangan utama tidak melampaui batas yang telah ditetapkan pemerintah.
“Jika ditemukan harga yang melewati HET, itu berarti terjadi pelanggaran. Di situlah peran DPMPTSP untuk menindak distributor atau pelaku usaha yang memainkan harga,” tegasnya.
Ia menambahkan, sanksi terhadap pelanggaran harga akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, mulai dari sanksi administratif hingga pidana.
“Sanksinya bisa berupa pencabutan izin usaha, hingga tindakan hukum pidana, tergantung tingkat dan jenis pelanggarannya,” jelasnya.
Selain pengawasan harga, menjelang hari-hari besar keagamaan seperti Ramadan, Tahun Baru Imlek, Hari Raya Nyepi, dan Idulfitri, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga akan menggencarkan pelaksanaan Gerakan Pangan Murah.
Program tersebut tidak hanya dilaksanakan oleh Pemprov Sulsel, tetapi juga didorong untuk dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota hingga ke tingkat kecamatan, guna menjaga keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat. (*)











Komentar