MAKASSAR, Trotoar.id — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat sebanyak 201 kasus pelanggaran pemanfaatan ruang laut sepanjang periode 2024–2025. Rinciannya, 98 kasus terjadi pada 2024 dan meningkat menjadi 103 kasus pada 2025.
Pelanggaran tersebut meliputi reklamasi dan pembangunan jetty tanpa izin, termasuk yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan nikel.
Melalui berbagai langkah penindakan, mulai dari penghentian sementara kegiatan, pengenaan sanksi administratif, hingga proses pidana, KKP menilai upaya tersebut telah menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp2,1 triliun.
KKP menegaskan bahwa alih fungsi ruang laut tanpa perencanaan dan perizinan yang sah berpotensi merusak ekosistem pesisir, menekan sumber daya perikanan, serta mengancam mata pencaharian masyarakat pesisir.
Temuan tersebut dinilai sangat relevan bagi Sulawesi Selatan, khususnya Kota Makassar, yang merupakan kawasan pesisir strategis sekaligus simpul aktivitas ekonomi maritim di kawasan timur Indonesia.
Forum Komunitas Hijau Sulawesi Selatan (FKH Sulsel) menilai data KKP tersebut sebagai peringatan keras bahwa ruang laut masih kerap diperlakukan sebagai ruang bebas kepentingan tanpa pengawasan ketat.
“Di Sulawesi Selatan, khususnya Makassar, praktik reklamasi dan pembangunan jetty tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) merupakan pelanggaran hukum yang mengancam ekosistem pesisir, sumber daya perikanan, serta penghidupan nelayan,” ujar Achmad Yusran dari Forum Komunitas Hijau Sulsel, Jumat (6/2/2026).
Ia menegaskan, penindakan terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang laut tidak boleh berhenti pada sanksi administratif semata.
“Penindakan yang menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp2,1 triliun menunjukkan bahwa kerusakan ruang laut bukan isu kecil. Penegakan hukum harus menyasar pemodal dan perencana proyek, bukan hanya pelaku di lapangan,” tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Rudy Heriyanto, menegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang laut wajib dilengkapi PKKPRL. Sebagai bentuk penegakan hukum, KKP telah menghentikan pembangunan jetty oleh PT Gerbang Multi Sejahtera di Konawe Selatan serta PT Alngit Raya di Halmahera Timur.
Atas dasar itu, Forum Komunitas Hijau Sulsel mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan pemanfaatan ruang laut di pesisir Makassar dan wilayah penyangga. Mereka juga meminta agar pembangunan sektor maritim berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip keberlanjutan lingkungan.
FKH Sulsel turut mengajak pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan untuk menghentikan praktik pembiaran terhadap pemanfaatan ruang laut ilegal.
“Pengawasan perizinan harus diperketat, keterbukaan data PKKPRL wajib dibuka ke publik, dan penegakan hukum harus menyasar pemodal serta perencana proyek. Laut adalah ruang hidup bersama, bukan ruang kompromi bagi pelanggaran hukum,” pungkas Yusran. (*)



Komentar