MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menegaskan komitmennya untuk tetap menghormati aspirasi masyarakat terkait wacana pembentukan daerah otonomi baru (DOB), khususnya di wilayah Luwu Raya.
Namun demikian, Pemprov Sulsel menegaskan tetap berpegang pada kebijakan moratorium pemekaran daerah yang saat ini masih diberlakukan oleh Pemerintah Pusat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Provinsi Sulawesi Selatan, Muhammad Salim Basmin, menyampaikan bahwa aspirasi pemekaran merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sah dan dilindungi dalam sistem pemerintahan.
“Kami menghormati aspirasi ini sebagai bagian dari demokrasi,” ujar Salim.
Pernyataan tersebut disampaikan Salim usai Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerima audiensi konsultasi dan koordinasi Komisi I DPRD Kabupaten Luwu di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (6/2/2026).
Rombongan DPRD Luwu diterima oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sulsel, Ishak Iskandar.
Meski demikian, Salim menegaskan bahwa pembentukan daerah otonomi baru bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Proses tersebut sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Pusat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), yang hingga saat ini masih memberlakukan moratorium pemekaran wilayah.
“Pembentukan daerah otonomi baru merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan DPR RI. Saat ini kebijakan moratorium masih berlaku, sehingga Pemprov Sulsel tentu taat pada kebijakan pemerintah pusat dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Terlepas dari dinamika aspirasi tersebut, Pemprov Sulsel memastikan seluruh program prioritas pembangunan di wilayah Luwu Raya tetap berjalan sesuai perencanaan. Gubernur Sulawesi Selatan, kata Salim, telah memberikan arahan agar pelayanan publik dan pembangunan daerah tidak terganggu.
“Bapak Gubernur menginstruksikan agar seluruh program prioritas Pemprov Sulsel di wilayah Luwu Raya, seperti pembangunan rumah sakit regional, infrastruktur jalan, dan sektor strategis lainnya, tetap dilaksanakan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Selain itu, Pemprov Sulsel mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara tertib, damai, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, guna menjaga stabilitas sosial serta kelancaran aktivitas masyarakat.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan konstruktif agar kehidupan sosial dan aktivitas masyarakat tetap berjalan dengan baik,” tutup Salim. (*)











Komentar