MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melakukan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun 2026.
Kebijakan ini merupakan bagian dari penguatan fiskal daerah dan penataan struktur belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulsel, Erwin Sodding, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk memastikan proporsi belanja pegawai berada dalam batas ideal sesuai ketentuan nasional, yakni maksimal 30 persen dari total belanja APBD pada 2027.
“Faktanya, porsi belanja pegawai kita memang sudah cukup besar. Sementara pemerintah daerah ditargetkan pada 2027 agar belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dari total APBD,” ujar Erwin, Kamis (19/2/2026).
Erwin menambahkan, kebijakan ini tidak terlepas dari dinamika fiskal nasional, termasuk penyesuaian Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang berdampak pada kapasitas fiskal daerah, termasuk Sulawesi Selatan.
Selama ini, TKD menjadi salah satu penopang utama struktur fiskal APBD Sulsel. Namun dalam kondisi terkini, pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian pada sejumlah pos anggaran yang bersifat tidak wajib.
“Dalam situasi ini, mau tidak mau ada beberapa area yang harus disesuaikan agar struktur APBD tetap sehat,” jelasnya.
Penyesuaian TPP 20 Persen, Gaji Pokok Tetap Aman
Dalam implementasinya, penyesuaian dilakukan secara proporsional dengan rata-rata pengurangan sekitar 20 persen pada komponen TPP.
Erwin menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak menyentuh gaji pokok maupun hak-hak wajib ASN lainnya. Penyesuaian hanya berlaku pada komponen tambahan, termasuk TPP.
Ia juga menyebutkan bahwa kebijakan serupa diterapkan di berbagai daerah lain sebagai bagian dari penyesuaian terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Bahkan, di sejumlah daerah lain, penyesuaian TPP disebut mencapai 50 hingga 70 persen, dan ada pula yang hampir tidak lagi mengalokasikan TPP.
Target APBD Lebih Sehat dan Berkelanjutan
Melalui kebijakan ini, Pemprov Sulsel menargetkan struktur belanja daerah yang lebih berimbang dan berkelanjutan.
Dengan pengendalian belanja pegawai, ruang fiskal diharapkan lebih optimal untuk mendukung program prioritas, peningkatan layanan publik, serta kesejahteraan masyarakat.
Sebagai informasi, UU HKPD mengamanatkan pembatasan proporsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD.
Pemerintah daerah diberikan waktu penyesuaian selama lima tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan, atau hingga tahun 2027.
Pemprov Sulsel pun memastikan kebijakan ini ditempuh dengan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, serta tetap melindungi hak dasar ASN. (*)



Komentar