MAKASSAR, Trotoar.id — DPRD Sulawesi Selatan melalui Komisi D menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan untuk membahas sejumlah indikasi persoalan tata kelola agraria, kepatuhan regulasi, hingga kontribusi ekonomi PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).
RDP dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulsel, Sufriadi Arif, dan berlangsung di Ruang Rapat Komisi D Lantai 1, Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (24/2/2026).
Sejumlah pihak diundang, di antaranya perwakilan Wali Kota Makassar dan Bupati Gowa, Kepala BPN Makassar dan Gowa, Direktur PT GMTD, unsur lembaga, serta tokoh masyarakat.
Sorotan Soal Dividen Anggota Komisi D DPRD Sulsel, Muhammad Sadar, menyoroti besaran dividen yang diberikan PT GMTD kepada para pemegang saham, yakni Pemerintah Provinsi Sulsel, Pemerintah Kota Makassar, dan Pemerintah Kabupaten Gowa.
“Waktu pemerintah kota Makassar menjelaskan bahwa mereka cuma mendapatkan dividen sebesar Rp36 miliar (selama berdiri) atau kurang lebih Rp170 juta dalam setahun,” kata Sadar.
Ia menilai angka tersebut tidak sejalan dengan realitas pembangunan yang terlihat di kawasan GMTD hingga saat ini.
“Melihat kondisi pembangunan yang ada di GMTD sampai hari ini, tidak sesuai dengan dividen yang disampaikan kepada pemerintah kota Makassar dan juga pemerintah kabupaten Gowa dan Pemprov Sulsel,” tambahnya.
Sadar juga mempertanyakan adanya perbedaan data antara pihak GMTD dan Pemprov Sulsel. Ia pun menyarankan agar DPRD segera melakukan audit langsung.
“Oleh sebab itu, kami menyarankan kepada pimpinan untuk segera dilakukan audit di lokasi. Karena ini sangat tidak masuk akal dividen yang diberikan kepada pemerintah kota maupun daerah,” tegasnya.
Usulan Hak Angket Anggota DPRD Sulsel Fraksi Golkar, Lukman B Kady, menilai PT GMTD tidak menunjukkan itikad baik dalam menyerahkan data yang diminta dewan.
“Kalau hanya data yang kami minta, kami yakin itu selesai karena ini sudah satu bulan waktunya. Atas dasar itu semua saya menginginkan untuk diangket saja,” tegas Lukman.
Menanggapi hal tersebut, Sufriadi Arif dalam kesimpulan rapat memberikan waktu satu minggu kepada PT GMTD untuk menyerahkan data yang diminta, terutama terkait perbedaan data dividen dan bukti setoran ke kas pemerintah.
“Pertama soal dividen yang terjadi perbedaan data antara pemilik saham dengan GMTD. Kedua, penyerahan dividen itu ke kas pemerintah harus ada bukti setoran,” jelasnya.
Ia menambahkan, DPRD juga meminta pelaksanaan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 95 dijalankan secara detail.
Hasilnya akan menjadi bahan dalam rapat gabungan Komisi D dan Komisi C untuk menentukan langkah lanjutan.
“Jika ditemukan hal-hal yang perlu pendalaman lebih lanjut, maka tahapan selanjutnya kami mendorong hak angket,” ujarnya.
Klarifikasi Pihak GMTD
Sementara itu, perwakilan GMTD, Tubagus Syamsul Hidayat, menyampaikan bahwa perusahaan telah menyerahkan dividen kepada para pemegang saham sejak tahun 2000 hingga 2024.
Ia menjelaskan, pada tahun 2000 perusahaan memanfaatkan IPO dan keuntungan senilai Rp31.999.000.000 berdasarkan akta RUPS disetujui untuk dikonversi menjadi saham.
Menurutnya, sejak 2001 dan seterusnya GMTD rutin membagikan dividen. Jika dihitung sejak 2000 hingga 2024, total dividen yang telah diserahkan mencapai Rp92.176.000.000.
RDP ditutup dengan komitmen DPRD Sulsel untuk menunggu kelengkapan data dari GMTD sebelum menentukan langkah politik dan hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penggunaan hak angket.




Komentar