Sidrap, Trotoar.id —Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bersama Kejaksaan Negeri Sidrap menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Jaga Desa Tahun 2026 di Aula Saromase Kompleks SKPD, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu, Rabu (25/2/2026).
Rakor bertema “Membangun dari Bawah, Membangun dari Desa untuk Menciptakan Masyarakat Indonesia Sejahtera” tersebut dihadiri Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif dan Kajari Sidrap Adhy Kusumo Wibowo beserta jajaran.
Turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesra Muhammad Iqbal, Inspektur Kabupaten Mustari Kadir, Kadis Pemdes PPA Andi Surya Praja Hadiningrat, Kadis Koperasi UKM Nakertrans Adli Lukman, Plt Kepala BKAD Sunandar Priyoatmojo, Kabag Hukum Ronni Setiawan, para camat, kepala desa dan lurah, kepala BPD, sekretaris desa, serta undangan lainnya.
Pengelolaan Dana Desa Harus Sesuai Aturan
Dalam sambutannya, Syaharuddin Alrif mengapresiasi pelaksanaan Rakor Jaga Desa. Ia menilai pelayanan pemerintahan di desa dan kelurahan selama ini berjalan baik sehingga masyarakat tetap terlayani.
“Pengelolaan dana desa harus senantiasa sesuai aturan. Saya ingatkan kepala desa agar menjalankan program berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus membenahi manajemen keuangan agar gaji aparat desa, perangkat lingkungan, serta layanan dasar masyarakat dapat berjalan lancar.
Bupati mengajak seluruh kepala desa dan perangkatnya untuk meningkatkan kinerja serta inovasi, mengingat pemerintahan desa merupakan level yang paling dekat dengan masyarakat.
“Saya berharap Sidrap dapat menjadi daerah rujukan di Sulawesi Selatan dalam pengelolaan pemerintahan desa,” harapnya.
Peran Kejaksaan Lewat Program Jaga Desa
Sementara itu, Kajari Sidrap Adhy Kusumo Wibowo menyampaikan bahwa Presiden RI telah mencanangkan Program Asta Cita yang mendorong pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi dan percepatan pengentasan kemiskinan.
Ia menjelaskan, Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 mengamanatkan optimalisasi peran Kejaksaan melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Program tersebut bertujuan membangun kesadaran hukum masyarakat desa sekaligus mengawal pengelolaan keuangan desa.
Melalui program ini, Kejaksaan melakukan pendampingan, pengawalan, pencegahan, penyelesaian masalah hukum, serta sosialisasi kepada pemerintah desa.
“Oleh karena itu, marilah kita dukung Program Jaga Desa dengan saling bahu membahu supaya cita-cita untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Sidenreng Rappang bisa terwujud secara berkesinambungan,” tuturnya.
Ia juga mengimbau perangkat desa tidak ragu berkonsultasi dengan Kejaksaan serta memanfaatkan aplikasi Jaga Desa.
“Hilangkan stigma bahwa jaksa hanya dibutuhkan saat ada masalah hukum. Kita harus lebih akrab demi kemajuan Kabupaten Sidenreng Rappang,” serunya.
Perkuat Sinergi dan Tata Kelola Transparan
Kadis Pemdes PPA Andi Surya Praja Hadiningrat melaporkan bahwa Rakor Dana Desa dan Kelurahan Tahun 2026 merupakan tindak lanjut audiensi dan koordinasi antara Pemkab Sidrap dan Kejaksaan Negeri Sidrap.
Menurutnya, rakor ini bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah kabupaten, kejaksaan, serta pemerintah desa dan kelurahan dalam mencegah persoalan hukum terkait pengelolaan dana desa.
“Melalui rakor ini diharapkan tata kelola pemerintahan desa semakin tertib, transparan, dan akuntabel sehingga pembangunan desa berjalan efektif dan memberi manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sidenreng Rappang,” tandasnya.
Rakor Jaga Desa 2026 diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengawasan dan meningkatkan kualitas pengelolaan dana desa demi kesejahteraan masyarakat Sidrap secara berkelanjutan. (*)











Komentar