MAKASSAR, Trotoar.id – Pemerintah Kota Makassar terus mematangkan langkah penyelesaian polemik pengelolaan Pasar Butung.
Sebelum resmi dikelola oleh Perumda Pasar Makassar Raya, Pemkot memilih duduk bersama aparat penegak hukum (APH) guna memastikan proses transisi berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Rapat koordinasi digelar di Balai Kota Makassar, Jumat (27/2/2026), dipimpin langsung Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Baca Juga :
Hadir dalam pertemuan tersebut Kapolres Pelabuhan Makassar Rise Sandiyantanti, jajaran direksi Perumda Pasar Makassar Raya, Kabag Hukum Pemkot, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Inspektorat.
Dalam arahannya, Munafri yang akrab disapa Appi menegaskan bahwa pertemuan ini bertujuan menyatukan persepsi terkait mekanisme dan tahapan pengelolaan Pasar Butung ke depan.
“Pertemuan ini untuk menyatukan persepsi terhadap bagaimana proses pelaksanaan yang menyangkut pengelolaan di Pasar Butung,” ujarnya.
Ia menekankan, rapat koordinasi tersebut menjadi momentum penting untuk merumuskan langkah hukum, administrasi, sekaligus pengamanan di lapangan guna menghindari potensi gesekan.
Pemkot, kata dia, berkomitmen menghadirkan tata kelola pasar yang profesional, transparan, serta berpihak pada kepentingan pedagang dan masyarakat luas.
Menurut Appi, komunikasi dengan pihak kepolisian bukan kali pertama dilakukan. Sejumlah pertemuan sebelumnya telah digelar guna memastikan alur penyelesaian berjalan jelas dan terukur.
“Beberapa kali sudah kita lakukan pertemuan, dan kami juga meminta pihak Kapolres Pelabuhan untuk bersama-sama memastikan seperti apa alur yang akan kita jalankan,” jelasnya.
Ia berharap hasil rapat tersebut menjadi landasan bersama dalam menangani polemik yang ada, sehingga setiap kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Ini akan menjadi hasil meeting yang bisa menjadi landasan kita untuk menangani kasus ini seperti apa. Sehingga tidak ada kesalahan administrasi, tidak ada salah kaprah, dan tidak ada perbuatan yang bisa merugikan salah satu pihak,” tegasnya.
Munafri juga menekankan bahwa pendekatan yang ditempuh bukan untuk mencari pihak yang salah, melainkan memahami kondisi eksisting dari berbagai sudut pandang.
Ia menilai dialog terbuka dan mediasi menjadi kunci penyelesaian agar pemerintah dapat mengambil posisi secara tepat dan bertanggung jawab, terutama karena Pasar Butung merupakan aset milik pemerintah daerah.
Lebih lanjut, ia berharap Polres Pelabuhan Makassar dapat memfasilitasi pertemuan lanjutan dengan menghadirkan pihak koperasi atau pengelola sebelumnya agar seluruh pihak dapat duduk bersama dalam satu forum resmi.
“Mungkin dari Polres Pelabuhan bisa menjadi fasilitator untuk menghadirkan juga dari pihak pengelola sebelumnya, pihak koperasi supaya semua bisa terbuka. Saya berharap bisa mengatur waktu kapan kita sepakat duduk sama-sama lagi untuk memastikan alur diskusinya,” pungkas Appi.
Melalui sinergi lintas sektor ini, Pemkot Makassar optimistis polemik pengelolaan Pasar Butung dapat segera menemukan titik terang dan berjalan sesuai koridor hukum, demi menjaga stabilitas aktivitas perdagangan di kawasan tersebut. (*)











Komentar