DPRD Sulsel

Ketua DPRD Sulsel Soroti Sejumlah Pasal KUHP dan KUHAP yang Masih Diperdebatkan

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Jumat, 06 Maret 2026 19:37

Ketua DPRD Sulsel Soroti Sejumlah Pasal KUHP dan KUHAP yang Masih Diperdebatkan
9 / 100 Skor SEO

MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal, menilai masih terdapat sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang hingga kini masih menjadi perdebatan di tengah masyarakat.

Menurutnya, beberapa pasal tersebut bahkan berpotensi diajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Andi Rachmatika saat membuka dialog sosialisasi KUHP dan KUHAP bertema “Penguatan Kesadaran Hukum Berbasis Pancasila” di Hotel Claro Makassar, Jalan A.P. Pettarani, Jumat (6/3/2026).

Baca Juga  Rachmatika Dewi Lakukan Pengawasan APBD

Ia menjelaskan, sejumlah pasal yang masih menjadi sorotan di antaranya terkait penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara (Pasal 218–240), perzinaan dan kohabitasi (Pasal 411–412), living law atau hukum adat (Pasal 2), serta tindak pidana agama (Pasal 300–305).

Menurut politisi Partai NasDem tersebut, perbedaan pandangan terhadap sejumlah pasal tersebut merupakan hal yang wajar dalam proses pembaruan hukum.

Karena itu, ia menilai masyarakat perlu mendapatkan pemahaman yang komprehensif terkait substansi KUHP dan KUHAP langsung dari para pembuat undang-undang maupun aparat penegak hukum.

Baca Juga  Sekretariat DPRD Sulsel Gelar Rapid Tes Massal

“Melalui forum dialog seperti ini, masyarakat bisa memahami secara langsung substansi aturan dari para pembuat undang-undang maupun penegak hukum,” ujarnya.

Kegiatan tersebut dihadiri berbagai unsur masyarakat serta aparat penegak hukum. Dialog ini diinisiasi oleh Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Sulsel, St Diza Rasyid Ali.

Sejumlah narasumber turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo, Kasubbid Luhkum Bidkum Polda Sulsel Kompol Dr Heriyanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Dr Didik Farkhan Alisyahdi, serta Ketua Pengadilan Negeri Makassar Dr I Wayan Gede Rumega.

Baca Juga  SK Pengangkatan Marthen Rantetondok Terbit, DPRD Sulsel Jadwalkan Paripurna Pekan Depan

Selain itu, kegiatan tersebut juga dihadiri mantan Wali Kota Makassar Danny Pomanto.

Andi Rachmatika berharap dialog semacam ini dapat memberikan ruang diskusi yang konstruktif sehingga masyarakat dapat memahami secara lebih rinci isi regulasi yang berlaku, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.

Penulis : Upiq

 Komentar

Berita Terbaru
Politik22 Oktober 2026 22:10
Peringati HUT ke-62, Golkar Sulsel Gelar Donor Darah di Pesta Rakyat, Targetkan 100 Kantong
10 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Memeriahkan puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Partai Golkar, DPD I...
Daerah22 Oktober 2026 16:51
Viral Bayi Nakla, Pemkab Bulukumba Pastikan Perhatian dan Pendampingan bagi Keluarga
11 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO BULUKUMBA, Trotoar.id — Kondisi bayi Nakla yang tengah menjalani perawatan medis setelah mengalami sak...
Parlemen06 Maret 2026 19:37
Ketua DPRD Sulsel Soroti Sejumlah Pasal KUHP dan KUHAP yang Masih Diperdebatkan
9 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Upaya Pemerintah Kota Makassar memperluas perlindungan jaminan sosial bagi peker...
Politik22 Oktober 2026 12:37
AMPI Sulsel Rekomendasikan Andi Nurhaldin NH Maju sebagai Ketua Golkar Makassar
8 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Dinamika menuju pemilihan Ketua DPD II Partai Golkar Kota Makassar mulai mengemu...