MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal, menilai masih terdapat sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang hingga kini masih menjadi perdebatan di tengah masyarakat.
Menurutnya, beberapa pasal tersebut bahkan berpotensi diajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Andi Rachmatika saat membuka dialog sosialisasi KUHP dan KUHAP bertema “Penguatan Kesadaran Hukum Berbasis Pancasila” di Hotel Claro Makassar, Jalan A.P. Pettarani, Jumat (6/3/2026).
Baca Juga :
Ia menjelaskan, sejumlah pasal yang masih menjadi sorotan di antaranya terkait penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara (Pasal 218–240), perzinaan dan kohabitasi (Pasal 411–412), living law atau hukum adat (Pasal 2), serta tindak pidana agama (Pasal 300–305).
Menurut politisi Partai NasDem tersebut, perbedaan pandangan terhadap sejumlah pasal tersebut merupakan hal yang wajar dalam proses pembaruan hukum.
Karena itu, ia menilai masyarakat perlu mendapatkan pemahaman yang komprehensif terkait substansi KUHP dan KUHAP langsung dari para pembuat undang-undang maupun aparat penegak hukum.
“Melalui forum dialog seperti ini, masyarakat bisa memahami secara langsung substansi aturan dari para pembuat undang-undang maupun penegak hukum,” ujarnya.
Kegiatan tersebut dihadiri berbagai unsur masyarakat serta aparat penegak hukum. Dialog ini diinisiasi oleh Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Sulsel, St Diza Rasyid Ali.
Sejumlah narasumber turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo, Kasubbid Luhkum Bidkum Polda Sulsel Kompol Dr Heriyanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Dr Didik Farkhan Alisyahdi, serta Ketua Pengadilan Negeri Makassar Dr I Wayan Gede Rumega.
Selain itu, kegiatan tersebut juga dihadiri mantan Wali Kota Makassar Danny Pomanto.
Andi Rachmatika berharap dialog semacam ini dapat memberikan ruang diskusi yang konstruktif sehingga masyarakat dapat memahami secara lebih rinci isi regulasi yang berlaku, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.



Komentar