Makassar, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang diterbitkan pada 6 Maret 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menilai langkah tersebut penting untuk melindungi tumbuh kembang anak dari dampak negatif penggunaan media sosial yang tidak terkontrol.
Menurutnya, pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun merupakan kebijakan yang tepat, bahkan seharusnya telah diterapkan sejak beberapa tahun lalu.
“Saya setuju dengan peraturan itu. Mestinya kebijakan seperti ini sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu,” ujar Jufri Rahman.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan perangkat komunikasi yang dilengkapi berbagai aplikasi media sosial tanpa pengawasan dapat menimbulkan sejumlah risiko, termasuk paparan konten atau percakapan yang tidak pantas bagi anak.
Jufri juga menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat, khususnya di lingkungan pendidikan.
“Tetapi larangan tersebut harus diawasi dengan baik, terutama oleh pihak sekolah,” tambahnya.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Iqbal Najamuddin, menyebut pembatasan akses media sosial bagi anak merupakan langkah penting dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital.
Menurutnya, media sosial memiliki pengaruh besar terhadap perkembangan perilaku anak, terutama jika penggunaannya tidak disertai pengawasan yang memadai.
“Kita tidak bisa memungkiri bahwa media sosial sangat memengaruhi tumbuh kembang anak. Ketika penggunaan media digital tidak diawasi, terutama terkait konten berbahaya, maka pembatasan dari pemerintah menjadi langkah yang efektif,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut juga perlu diiringi dengan pengawasan dari orang tua serta lingkungan sekolah agar pemanfaatan teknologi tetap memberikan manfaat bagi proses belajar dan pembentukan karakter anak.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menjelaskan pemerintah telah menetapkan aturan yang menunda akses akun anak berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi.
“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya.
Implementasi kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Dalam penerapannya, akun anak di bawah 16 tahun pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, BigoLive, hingga Roblox akan dinonaktifkan.
Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan anak di ruang digital sekaligus memastikan pemanfaatan teknologi tetap memberikan dampak positif bagi proses belajar dan perkembangan generasi muda.
Langkah serupa sebelumnya telah diterapkan oleh Australia melalui Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Act 2024, yang melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Makassar, Trotoar.id — Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang bergerak cepat merespons laporan warga di media sosial…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menerima audiensi Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI)…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polda…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa profesi wartawan merupakan profesi terhormat…
BULUKUMBA, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Bulukumba terus memperkuat implementasi Posyandu Era Baru sebagai pusat layanan…
This website uses cookies.