Pemprov Sulsel

Pemprov Sulsel Dukung Pembatasan Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Senin, 09 Maret 2026 13:54

Pemprov Sulsel Dukung Pembatasan Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Makassar, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang diterbitkan pada 6 Maret 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menilai langkah tersebut penting untuk melindungi tumbuh kembang anak dari dampak negatif penggunaan media sosial yang tidak terkontrol.

Menurutnya, pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun merupakan kebijakan yang tepat, bahkan seharusnya telah diterapkan sejak beberapa tahun lalu.

Baca Juga  Pemprov Sulsel Mulai Terapkan Gerakan ASRI, Tindak Lanjut Arahan Presiden Prabowo

“Saya setuju dengan peraturan itu. Mestinya kebijakan seperti ini sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu,” ujar Jufri Rahman.

Ia menjelaskan bahwa penggunaan perangkat komunikasi yang dilengkapi berbagai aplikasi media sosial tanpa pengawasan dapat menimbulkan sejumlah risiko, termasuk paparan konten atau percakapan yang tidak pantas bagi anak.

Jufri juga menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat, khususnya di lingkungan pendidikan.

“Tetapi larangan tersebut harus diawasi dengan baik, terutama oleh pihak sekolah,” tambahnya.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Iqbal Najamuddin, menyebut pembatasan akses media sosial bagi anak merupakan langkah penting dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital.

Menurutnya, media sosial memiliki pengaruh besar terhadap perkembangan perilaku anak, terutama jika penggunaannya tidak disertai pengawasan yang memadai.

Baca Juga  Ketua TP PKK Makassar Melinda Aksa: Semangat Kartini Harus Terus Hidup

“Kita tidak bisa memungkiri bahwa media sosial sangat memengaruhi tumbuh kembang anak. Ketika penggunaan media digital tidak diawasi, terutama terkait konten berbahaya, maka pembatasan dari pemerintah menjadi langkah yang efektif,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut juga perlu diiringi dengan pengawasan dari orang tua serta lingkungan sekolah agar pemanfaatan teknologi tetap memberikan manfaat bagi proses belajar dan pembentukan karakter anak.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menjelaskan pemerintah telah menetapkan aturan yang menunda akses akun anak berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi.

“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya.

Baca Juga  Program MYP 430,7 M 2025–2027 Dimulai

Implementasi kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Dalam penerapannya, akun anak di bawah 16 tahun pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, BigoLive, hingga Roblox akan dinonaktifkan.

Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan anak di ruang digital sekaligus memastikan pemanfaatan teknologi tetap memberikan dampak positif bagi proses belajar dan perkembangan generasi muda.

Langkah serupa sebelumnya telah diterapkan oleh Australia melalui Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Act 2024, yang melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Penulis : Addy

 Komentar

Berita Terbaru
Politik30 Oktober 2026 14:12
Jelang HUT NasDem, Kader DPW dan GPND Sulsel Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah
MAKASSAR, Trotoar.id — Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Partai NasDem, kader Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sulawesi Selatan ...
Politik30 Oktober 2026 13:06
Panggung Musda Golkar Gowa Mulai Terbuka, Lukman B Kady Dijadwalkan Kembalikan Formulir
GOWA, Trotoar.id — Perebutan kursi Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Gowa mulai memasuki fase krusial. Penjaringan bakal calon resmi dibuka, seme...
Metro29 Oktober 2026 16:27
Jalan Samping Tol Sutami Rusak Parah, Gubernur Sulsel: Balai Jalan Segera Kerjakan Perbaikan
MAKASSAR, Trotoar.id — Kerusakan jalan di sepanjang sisi Tol Ir. Sutami, Makassar, kembali menjadi persoalan yang dikeluhkan masyarakat. Aspal dan b...
Politik29 Oktober 2026 15:36
Usman Marham Turun Kawal Musda Golkar Pinrang dan Enrekang, Pastikan Konsolidasi Sesuai Juklak
MAKASSAR, Trotoar.id — Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar di Kabupaten Pinrang dan Enrekang yang dijadwalkan berlangsung ...