KPK

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Kuota Haji Tambahan

Suriadi
Suriadi

Kamis, 12 Maret 2026 19:42

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Kuota Haji Tambahan

JAKARTA, Trotoar.id — Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/3/2026) setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.48 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye sebelum dibawa menuju mobil tahanan.

KPK menahan mantan Menteri Agama tersebut selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. 

Penahanan ini dilakukan sekitar satu pekan menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Dalam pernyataan singkatnya kepada wartawan, pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu menegaskan dirinya tidak menerima aliran dana dari perkara yang menjeratnya.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jamaah,” ujarnya.

Yaqut diketahui merupakan adik dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Yahya Cholil Staquf.

Dalam perkara ini, Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, diduga menyalahgunakan kewenangan terkait pembagian 20.000 kuota haji tambahan pada 2023–2024.

Penyidik menduga Yaqut mengambil kebijakan diskresi dengan membagi kuota tersebut secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

Kebijakan itu dinilai tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang memprioritaskan sekitar 92 persen kuota bagi jemaah haji reguler.

Akibat keputusan tersebut, sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler diduga kehilangan kesempatan untuk berangkat haji.

KPK juga menduga adanya aliran dana dari sekitar 100 biro perjalanan haji dengan nilai setoran berkisar antara 2.700 hingga 7.000 dolar AS per kursi.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan praktik tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp622,09 miliar.

Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik KPK untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Bersamaan dengan proses pemeriksaan, sejumlah anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) terlihat berkumpul di depan Gedung Merah Putih KPK.

Mereka menggelar aksi solidaritas sekaligus buka puasa bersama hingga proses pemeriksaan terhadap Yaqut selesai.

Penyidik KPK menyatakan proses penyidikan akan terus dilanjutkan guna mendalami seluruh rangkaian peristiwa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Penulis : ***

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah15 April 2026 18:58
DWP Sidrap Ikuti Halalbihalal dan Peringatan Hari Kartini DWP Pusat Secara Daring
SIDRAP, Rrotoar.id — Pengurus Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Sidenreng Rappang bersama DWP tingkat kecamatan se-Sidrap mengikuti kegiatan H...
Daerah15 April 2026 18:21
Bupati Andi Rahim Dilantik sebagai Wakil Ketua Bidang Diplomasi Maritim ASPEKSINDO 2025–2030
JAKARTA, Trotoar id — Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, resmi mengemban amanah baru di tingkat nasional setelah dilantik sebagai Wakil Ketua B...
Metro15 April 2026 17:29
Wawali Makassar Terima Audiensi MPM UNM, Bahas Pekan Parlemen 2026
MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Negeri Makass...
Metro15 April 2026 17:05
Wali Kota Makassar Tolak Pengadaan Randis Baru
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengambil langkah tegas dalam pengelolaan anggaran daerah dengan menolak pengadaan ken...