MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menorehkan capaian positif dalam bidang tata kelola pemerintahan setelah meraih Opini Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 dengan Predikat Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman Republik Indonesia.
Penyerahan hasil penilaian tersebut dilakukan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar, kepada Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, dalam kegiatan yang berlangsung di Aula BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan A.P. Pettarani, Makassar, Kamis (12/3/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sidrap didampingi sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Sidrap, di antaranya Asisten Administrasi Umum Nasruddin Waris, Kepala Bagian Organisasi Andi Mappaiwang, Kepala Bagian Hukum Ronni Setiawan, serta jajaran terkait lainnya.
Baca Juga :
Predikat kepatuhan tinggi yang diraih Pemkab Sidrap merupakan hasil dari penilaian komprehensif Ombudsman RI terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di berbagai unit layanan pemerintah daerah.
Penilaian tersebut mencakup sejumlah indikator penting, antara lain kompetensi pelaksana layanan, ketersediaan sarana dan prasarana, pemenuhan standar pelayanan, persepsi terhadap potensi maladministrasi, serta pengelolaan pengaduan masyarakat.
Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut sekaligus memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah bekerja keras menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, tahun ini kita meraih predikat Tinggi. Ini menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus memastikan masyarakat Sidrap mendapatkan pelayanan yang cepat, transparan, dan bebas dari praktik maladministrasi,” ujar Nurkanaah.
Ia menegaskan bahwa capaian tersebut bukan hanya sekadar penghargaan, tetapi juga menjadi pengingat bagi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas layanan publik secara berkelanjutan.
Penyerahan hasil penilaian ini turut dihadiri jajaran Ombudsman RI serta para kepala daerah dari berbagai kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan Ombudsman RI sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yang bertujuan mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik serta mencegah terjadinya praktik maladministrasi di berbagai instansi pemerintahan. (*)



Komentar