Pemkot Makassar

Penataan PKL di Pusat Kota, Kecamatan Makassar Tertibkan 15 Lapak Secara Persuasif

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Selasa, 07 April 2026 21:13

Penataan PKL di Pusat Kota, Kecamatan Makassar Tertibkan 15 Lapak Secara Persuasif

MAKASSAR Trotoar.id — Pemerintah Kecamatan Makassar menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang beraktivitas di atas trotoar dan bahu jalan di Jalan Kerung-Kerung dan Jalan Gunung Salahutu, Selasa (7/4/2026).

Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi ruang publik sekaligus menjaga ketertiban kawasan pusat kota.

Langkah tersebut menyasar sedikitnya 15 lapak PKL yang dinilai mengganggu akses pejalan kaki dan kelancaran arus lalu lintas.

Penataan juga diarahkan untuk meningkatkan kenyamanan serta keamanan pengguna jalan di wilayah tersebut.

Camat Makassar, Tri Sugiarto, menegaskan bahwa penertiban dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis kepada para pedagang.

“Tim kecamatan terlebih dahulu melakukan pendekatan dialogis kepada para PKL. Setelah itu, baru dilakukan penertiban di dua titik tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, proses penertiban telah melalui tahapan sesuai prosedur, mulai dari teguran lisan hingga teguran tertulis secara bertahap.

“Setelah teguran ketiga, kami lakukan pendekatan lanjutan, termasuk melibatkan tokoh masyarakat agar prosesnya berjalan kondusif,” jelasnya.

Kawasan Jalan Gunung Salahutu yang berada di Kelurahan Maradekaya Utara diketahui merupakan salah satu titik strategis di pusat Kota Makassar.

Selain sebagai kawasan permukiman, wilayah ini juga berada dekat dengan berbagai fasilitas umum sehingga aktivitas PKL yang tidak tertata kerap menimbulkan kepadatan.

Meski dilakukan penertiban, pihak kecamatan memastikan tidak ada tindakan represif dalam pelaksanaan di lapangan.

Para pedagang disebut bersedia menata ulang aktivitas usahanya setelah melalui proses komunikasi yang intensif.

“Sekitar 15 lapak berhasil ditertibkan melalui pendekatan humanis,” tambah Tri.

Hingga saat ini, Pemerintah Kecamatan Makassar belum melakukan relokasi khusus bagi para pedagang.

Hal ini mempertimbangkan sebagian besar PKL yang berjualan di lokasi tersebut masih tergolong baru, dengan masa usaha sekitar dua hingga tiga tahun.

Penataan ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Pemerintah Kota Makassar dalam menertibkan penggunaan ruang publik, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan ketertiban kota.

Penulis : Anti

 Komentar

Berita Terbaru
Politik16 April 2026 18:20
NasDem Sulsel Tolak Framing Menyesatkan, Desak Klarifikasi Media
MAKASSAR, Trotoar.id — Pelaksana Ketua DPW Partai NasDem Sulawesi Selatan, Syaharuddin Alrif, bersama jajaran Fraksi NasDem se-Sulsel menggelar aksi...
Parlemen16 April 2026 16:26
Sekwan Sulsel Klarifikasi Isu Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD
MAKASSAR, Trotoar.id — Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait sorotan publik atas belanja rumah tangga pimpinan D...
Politik16 April 2026 16:19
Musda Golkar Sulsel Memanas, Sejumlah Nama Kuat Berebut Kursi Ketua
MAKASSAR, Trotoar.id  — Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan yang dijadwalkan berlangsung pada akhir April 2026 mulai meman...
Parlemen16 April 2026 16:08
Raker Perdana IPSI Makassar, Ketua Tekankan Soliditas dan Inovasi Program
MAKASSAR, Trotoar.id — Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Makassar menggelar rapat kerja (Raker) perdana kepengurusan di Hotel Grand Imawan, ...